close
BANGKALAN

59 Miliar Aset BUMD Sumber Daya Mandek

IMG_20170726_155019

BANGKALAN, Kompasmadura.com –  Setelah Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya disita oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Bangkalan FAI pada tahun 2014 yang silam ternyata. Akhirnya aset tersebut sudah dikembalikan oleh pihak KPK ke pemerintah kabupaten Bangkalan.

Akan tetapi aset sebanyak Rp 59 miliar tersebut, hingga detik ini tidak bisa digunakan, dikarenakan masa jabatan direktur dari Sumber daya sudah expired.

Melihat kondisi tersebut, mendapatkan sorotan yang tajam dari pihak anggota DPRD Bangkalan melalui ketua komisi B Abdul Aziz. Dirinya meminta kepada pihak pemkab Bangkalan untuk segera melakukan penyeleksian direktur.

“Sekarang dana sudah ada, sudah dikembalikan oleh KPK. Maka dana ini jangan sampai mandek, Jadi pemkab melalui kepala Bagian perekonimian agar segera melakukan langkah taktis,” Ucapnya saat dikonfirmasi langsung di ruangannya.

“Kami hanya ingin dana itu dimanfaatkan dengan baik, dan jangan sampai hanya bergerak di ATK lagi, harus ada peningkatan yang lebih bermanfaat bagi Bangkalan,” katanya.

Politisi Demokrat tersebut, mengaku bahwa dirinya sudah pernah memanggil pihak direktur Sumber Daya, “Memang ini ada PLT nya, tapi dana bisa diserapkan ketika direkturnya defitiniitif,” terangnya.

Dirinya berpesan, agar dalam proses memilih direktur pihak pemkab benar-benar selektif, sehingga BUMD tersebut bisa mendongkrak PAD. “Orang yang dipilih atau terpilih, harus orang yang mampu dan bagus dalam menjalankan roda BUMD ini,” Pungkasnya. [MA/Nin]

Tags : Aset BUMD