SAMPANG, Kompasmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan dua pengawai Bank BRI Cabang Sampang beinisial SA dan YS, Jumat (21/7/2017) pukul 12.41 wib. Keduanya ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melenyapkan uang nasabah senilai Rp 6 miliar.
Infomasi yang diterima Kompasmadura.com, tersangka diketahui meraup uang nasabah sejak 2015 lalu. Karyawan itu berinisial YS asli warga Sumenep diketahui sebagai teller. Sedangkan SA warga Sampang bertugas sebagai Funding Officer atau pencari dana dari nasabah.
Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto menyampaikan, keduanya ditahan atas kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp 6 miliar selama 20 hari di Rutan Kelas IIB setempat.
“Keduanya menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 wib. Penahanan itu karena cukup bukti, ” katanya.
Modusnya, Yudie menjelaskan, kedua dengan cara Yudi menerangkan, dengan cara menggunakan buku tabungan milik nasabah. Buku yang terkumpul, pelaku kemudian melacak kode pasword rekening nasabah dan menerbitkan berupa ATM nasabah.
“Dengan cara itulah, dengan mudah pelaku mengambil uang nasabah. Yang jadi sasaran tabungan gendut minimal 100 juta, ” jelasnya.
“Atas pengakuan tersangka, Uang itu dibuat usaha dan main saham, ” sambung Yudie kepada awak media.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.
Terpisah, Pimpinan Bank BRI Cabang Sampang Abdul Hakim membenarkan dua tersangka karyawan BRI Cabang Sampang dan teller unit Kecamatan Sokobanah. “Mereka sudah di PHK mas, ” akunya.
“Kami tetap bertanggungjawab soal pengembalian uang nasabah yang belum terbayar, ” tandaanya.
Penulis : Syaiful
Editor : Sri