SAMPANG, Kompasmadura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan dua pengawai Bank BRI Cabang Sampang beinisial SA dan YS, Jumat (21/7/2017) pukul 12.41 wib. Keduanya ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melenyapkan uang nasabah
