PAMEKASAN. Kompasmadura.com – Polres Pamekasan Tetapkan Abdussalam sebagai tersangka kasus asusila yang terjadi di depan kantor Pemda Pamekasan, Jl. Jokotole . Selasa (18/07/17).
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho SH, S.I.K mengatakan bahwa tersangka Abdussalam telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang pornografi.
“Tersangka sudah terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang nomor empat puluh empat tahun dua ribu delapan tentang pornografi” ucapnya kepada awak media.
Sementara itu, lawan main adegan asusila tersebut sudah dilakukan pemanggilan dari pihak kepolisian polres pamekasan, namun belum memenuhi panggilan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, tapi yang satunya masih belum memenuhi panggilan dari kami, seandainya tidak bisa memenuhi panggilan lagi, maka kami akan lakukan penangkapan” tandasnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh kepolisian, satu keping VCD adegan pornografi yang diperankan oleh Abdussalam dan lawan jenisnya.
Satu buah Flesdish warna putih berisikan rekaman CCTV saat kejadianya tindak pidana pornografi, dan satu buah celana jins warna dongker dan satu buah kaos warna putih yang dipakai oleh tersangka saat melakukan adegan pornografi.
Atas kejadian tersebut, Abdussalama dijerat dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar. [Muezul/Put]