close
HUKUM

Polres Sumenep Tetapkan Pelaku Pencabulan Asal Pasongsongan Sebagai DPO

IMG_20170421_234907

SUMENEP, Kompasmadura.com – Dua tersangka tindak pidana pencabulan asal Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO) oleh Polres setempat. Keduanya yakni Wahyu (20) dan Sadda (20), warga Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Nur Amin, mengatakan, kedua tersangka pelaku pencabulan ditetapkan sebagai DPO sejak 18 April 2017, sebab, saat ini kedua tersangka tersebut melarikan diri tanpa mengindahkan proses hukum yang berlaku.

“Saat ini keduanya tengah melarikan diri. Makanya kami masukkan dalam DPO,” kata Nur Amin, Jumat ( 21/4/2017).

Ia mengaku, pihaknya akan tetap bekerja keras untuk menangkap kedua DPO tersebut. Agar keadilan dapat tercipta. Keduanya diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban inisial (W), alamat Dusun Tarebungan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, pada tanggal 23 November 2016 silam.

“Waktu itu tempat kejadian perkara ( TKP) di Jalan Krapu Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,” Terangnya

Lanjut Nur Amin, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi akhirnya kami menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka.
“Kedua DPO tersebut melanggar pasal 81 dan 82 UU RI No 35 thn 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.[Liq/Nur]

Tags : DPO