SUMENEP, Kompasmadura.com – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepada Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Kejaksaan Negeri setempat dibuat pusing untuk menangkap kades Suparman , resmi jadi tersangka pada kasus penyimpangan bantuan beras miskin (Raskin).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Rahardian Wisnu Wardana mengatakan bahwa pernah mendeteksi keberadaan tersangka, namun kejari belum dapat mengamankan Suparman, dengan alasan berpindah-pindah.
Ia bahkan memastikan saat sekarang Suparman, tidak lagi berada di desanya sendiri, meski demikian, ia mengaku tersangka masih dapat dipantau keberadaannya. “sangat menyulitkan kami pada saat akan dilakukan pemanggilan paksa tersangka sudah tidak ada ditempat,”katanya Rabu (30/11/2016).
Ia berjanji akan tetap akan melakukan upaya jemput paksa, dengan alasan kuat tersangka sudah dinilai tidak komperatif, pada saat dilakukan pemanggilan atas kasus tersebut. Ia akan melakukan koordinasi dengan Kabupaten lain.
“Sampai dimana dia bertahap dengan selalu berpindah-pindah, iya kita tunggu nantilah,”katanya menyakinkan
Untuk diketahui, kasus Suparman terkuak setelah adanya laporan warga yakni pada, Senin (2/2/2016), dengan laporan jika beras raskin di Desa Poteran, khususnya tahun 2014 diduga dibagikan antara 5-10 kali dalam setahun. Sementara rumah tangga sasaran penerima berjumlah 823 KK. Negara rugi hingga mencapai Rp240 juta. [Sy/uL]