close
HUKUM

Pelan Tapi Pasti, 1 dari 2 DPO pelaku pembunuhan Pantai Rongkang berhasil diringkus

IMG_20170913_055803

BANGKALAN,Kompasmadura.Com – Jajaran Kepolisian resort Bangkalan melalui satuan res kriminal kembali membuktikan I’tikad profesionalannya, korp Bhayangkara tersebut berhasil meringkus 1 dari 2 DPO kasus pembunuhan sepasang remaja di pantai rongkang kwanyar Bangkalan lalu.

Pelan Tapi Pasti, seolah-olah menjadi semboyan para anggota untuk terus mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut, Kasat Reskrim polres Bangkalan AKP Anton Widodo menyampaikan bahwa 1 DPO yang berhasil di tangkap adalah Mat Betah, atau dengan Nama Asli Mohammad Hayat Warga dusun Blater Desa Batah Timur Kwanyar Bangkalan.

“Kemarin tanggal 11 hari senin sekitar pukul 00.00 Wib, kami berhasil mengamankan Mat Betah ini kediamannya yaitu dusun Blater Desa Batah Timur, Dia adalah salah satu 2 DPO yang kami buru selama ini,” Ucapnya.

Anton menjelaskan, bahwa selama ini dirinya tengah ekstra untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, “Pada saat ditangkap dia tidak melarikan diri, hanya saja kami juga berhasil mengamankan pakaian tersangka saat melakukan aksi bejatnya bersama Tiga tersangka lainnya,” paparnya.

Anton menegaskan bahwa keterlibatan Mat Betah dalam kasus tersebut berdasarkan pengakuan ketiga temanya yang berhasil diringkus lebih dulu, bahwa Mat Betah juga ikut melakukan tindakan asusila kepada korban Ani fauziyah laili (17)

“Kronologi awalnya, Mat ini berboncengan dengan Shohib (DPO) dari arah timur kebarat di sepanjang pantai rongkang itu, dan ditengah jalan dia dihentikan oleh Jeppar (salah satu tersangka sekaligus otak) bahwa di tepi pantai ada sepasang anak muda yang sedang berpacaran. Mereka bertiga (Jeppar, Mat betah,Shohib (DPO) mengajak agar kedua korban itu digiring kebukit sedangkan Jeppar masih menyusul 2 tersangka lagi (Mohammad (32) Muhajir (52)) untuk menghabisi nyawa korban lelaki (Ahmad (20)) Dan kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban ani,” terangnya.

Pihaknya mengaku bahwa Mat Betah sempat tidak mengakui perbuatannya, namun bantahan tersangka tersebut tidak bisa mengurungkan status keterlibatannya dalam aksi bejat tersebut, lantaran pihak penyidik sudah memilik alat dan barang bukti yang kuat.

“Dengan demikian Mat Betah ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya 340 KUHP dan 339 KUHP atau 365 ayat 4 KUHP pasal 80 ayat 3 UU no 3/2014 tentang perlindungan anak pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman mati atau seumur hidup,”

Sekedar diketahui bahwa dalam kasus pembunuhan tersebut terbongkar saat warga menemukan sepasang kerangka mayat yang terikat tanganya di pantai rongkang pada tanggal 22/07. Dan dua pekan kemudian pihak kepolisian mampu meringkus 3 tersangka yaitu (Jeppar (28), Mohammad (35) Muhajir (52)) pada tanggal 03/08/2017. [MA/Nin]

Tags : DPO