close
SUMENEP

LKPJ Bupati Sumenep Tahun 2016 di Paripurnakan

IMG_20170413_154412

SUMENEP,Kompasmadura.com – Kegiatan rapat paripurna 1 masa sidang kedua pada tahun 2017 Dalam rangka penyampaian nota Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep akhir tahun 2016.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bertempat di Aula Paripurna DPRD setempat, Sekitar jam 10.30 Wib, Senin (13/04/2017).

Nampak hadir Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Wakil Bupati, Achmad Fauzi, Sekeris Daerah, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat, serta nampak perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Bupati Sumenep, A Busyro Karim, mengatakan, LKPJ merupakan keharusan yang perlu disampaikan sebagai evaluasi keberhasilan kinerja Pemkab Sumenep selama tahun 2016.

Sehingga, Untuk itu LKPJ Bupati tidak hanya merupakan progress report atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, tetapi sekaligus merupakan bentuk akuntabilitas bersama antara kelembagaan Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Ini juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,” kata Bupati Sumenep, A Busyro Karim.

Sambung orang nomer satu di sumenep itu menegaskan, Arah kebijakan yang dilakukannya yaitu peningkatan ekonomi melalui infrastruktur daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pemberdayaan kreatif di tingkat desa.

“Peningkatan Infrastruktur, Pertumbuhan Ekonomi melalui Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berkelanjutan di Dukung dengan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Tingkat Desa, semua sudah dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Faisal Muchlis, mengatakan, setelah pelaporan yang di sampaikan lansung oleh Bupati Sumenep, nantinya LKPJ akan di kaji oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan.

”Intinya Pansus akan melakukan pengkajian, dan tindak lanjut kedepannya,” ungkapnya.

Menurutnya, ada catatan dari hasil LKPJ yang disampaikan, ia mengapresiasi terhadap adanya penangkasan yang di lakukan pemkab terhadap belanja pegawai, kemudian target pendapatan anggaran daerah (PAD) melampaui target.

“Namun ada yang kami kritiki, belanja jasa lebih tinggi dari pada belanja modal pada penyampainya,” jelasnya.

Sambung faisal, menurutnya belanja modal seharusnya lebih tinggi dari belanja barang dan jasa. Sehingga ini perlu nantinya di kaji betul oleh Pansus.

“Seharusnya belanja modal lebih tinggi dari belanja barang dan jasa,” jelasnya. [Liq/Nur]

Tags : Paripurna