Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Pemilik Gembong Mobil dan Sepeda Motor Bodong Diciduk Resmob

badge-check

Pemilik Gembong Mobil dan Sepeda Motor Bodong Diciduk Resmob Perbesar

SUMENEP,Kompasmadura.com – Penada (Gembong) jual beli mobil dan sepeda motor Bodong Jufriady Bin H. Taufik, 37 tahum Alamat Perum Batuan Blok K 31 RT : 012 / RW : 002 Desa Batuan Kecamatan Batuan Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diciduk Unit Resmob Polres di sebuah gudang miliknya yang terletak di Dusun Langgundi Timur Desa Lembung Timur Kecamatan Lenteng.

Pada hari Jumat 24 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 wib, Unit Resmob Polres Sumenep telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sebagai penada dan penjual mobil dan sepeda motor Bodong Jufriady.

“Tersangka ditangkap oleh anggota kita di sebuah gudang miliknya sendiri.” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.

“Awalnya Tersangka membeli barang (baca: motor curian) tanpa dilengkapi dengan Surat bukti kepemilikan yang sah dan barang itu diduga hasil kejahatan dari seseorang berinisial RN alamat Surabaya.” Terangnya.

Selanjutnya tersangka menjual dan mengirimkan barang (ranmor) tersebut kepada orang bernama AS alamat Pulau Kangean.” Jelas Suwardi.

Menurutnya, tersangka mengaku hanya mendapat keuntungan dari hasil jual beli barang curian tersebut.

Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2017, warna putih, Nopol : B 4887 TKJ. 1 unit sepeda motor merk Honda Vario, tahun 2017, warna putih, tanpa nopol. 1 unit sepeda motor merk Honda CB 150 R, tahun 2016, warna hitam, Nopol : B 3964 PDJ. 1 unit sepeda motor merk Yamaha R-15, tahun 2016, warna hitam, tanpa nopol. 1 unit mobil merk Suzuki Pick Up, warna hitam, Nopol : B 9221 SAH, dengan STNK atas nama HERMANTO alamat Jl. Delima 1 Rt 002 Rw 004 Permata Hijau Jakarta.1 unit mobil merk Daihatsu Terios, warna hitam, Nopol : M 1922 AA, dengan STNK atas nama HALIMATUS ZAHRAH alamat Dusun Berjateh Laok Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan.

“Tersangka telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2013 hingga sekarang 2017.” Ungkapnya.

Tersangka beserta Barang bukti diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka telah melanggar Pasal 480 Ke 1e, 2e KUHP. [Liq/Dy]

Baca Lainnya

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

Jalani Sidang Dakwaan, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima Didampingi Istrinya

19 Okt 2023 - 13:35 WIB

Jalani Sidang Dakwaan, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima Didampingi Istrinya
Trending di HUKUM