Menu ✖

Otomatis
Breaking News

SUMENEP

Anggap lebih Efektif, Wacanakan Pembahasan Raperda Tahun 2017 Di Tiap Komisi

badge-check

Anggap lebih Efektif, Wacanakan Pembahasan Raperda Tahun 2017 Di Tiap Komisi Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Wacanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2017 akan dibahas oleh masing-masing Komisi.

Pasalnya, melalui pembahasan di tiap komisi yang sesuai dengan konterpartnya masing-masing, sehingga dapat efektif dan menghindari adanya sisa pembahasan pada tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, Senin, (27/3/2017) mencanangkan pembahasan Raperda Tahun 2017 ini dibahas oleh tiap-tiap komisi. Tanpa harus membentuk pansus.

Karena dengan menyerahkan kepada komisi, menurutnya Raperda dapat efektif tanpa meninggalkan Sisa pembahasannya. “Jika masih dibentuk pansus sulit dapat tahun ini bisa tuntas. Namun yang jelas kami akan usulkan itu, tentu pembahasannya disesuaikan dengan konterpartnya masing-masing,” Terangnya.

Namun ia hanya akan mengusulkan, karena semua keputusan harus berdasarkan pada kesepakatan semua angota dewan yang lain. “Kami belum bisa memastikan, namun ini akan coba kita ajukan saat rapat pembahasan,” Imbuhnya.

Sementara di lain pihak, Iskandar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD menyampaikan bahwa, untuk Pembahasan Raperda belum ada pembahasan. Akan tetapi pihaknya sudah mengantongi Raperda baik dari Eksekutif maupun Legislatif.

“Dari Eksekutif 7, legislatif 10 dan sisa tahun kemarin 6 jadi total semuanya 23 Raperda yang perlu dibahas,” Ungkapnya.

Dia juga mengatakan, jika pembahasan Raperda memang lebih tetap dibahas pada sub komisi. Namun semua tetap pada keputusan Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD. “Kalau saya cuman menyusun dan menyampaikan, semua bergantung pimpinan dewan dan Bamus,” Ucapnya.

Sambung, politisi partai amanat nasional itu, namun ada beberapa Raperda yang yang tidak dapat dibahas, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Misalnya, Raperda tentang TV Kabel dan tentang Infaq dan Shadaqah. “Ada beberapa yang belum dibahas oleh kita, takut terjadi tumpang tindih,” Pungkasnya.[ Liq/Put]

Baca Lainnya

DPRD Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Banggar: Fokus Kesehatan Kepulauan dan Rumah Ibadah

23 Okt 2026 - 10:35 WIB

DPRD Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Banggar: Fokus Kesehatan Kepulauan dan Rumah Ibadah

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Peran Kader Posyandu dalam Budaya Hidup Bersih dan Sehat

21 Okt 2026 - 14:15 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Peran Kader Posyandu dalam Budaya Hidup Bersih dan Sehat

PPPK Kemenag Bisa Ajukan Pembiayaan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Lewat Kantor Cabang

19 Okt 2026 - 21:34 WIB

PPPK Kemenag Bisa Ajukan Pembiayaan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Lewat Kantor Cabang

Pemkab Sumenep Berharap Gerakan Pembacaan Surah Al-Waqi’ah Menjadi Tradisi Dalam Memperingati Hari-hari Besar Daerah

19 Okt 2026 - 12:36 WIB

Pemkab Sumenep Berharap Gerakan Pembacaan Surah Al-Waqi’ah Menjadi Tradisi Dalam Memperingati Hari-hari Besar Daerah

Semarakkan HSN 2026 , DRT Gemar Bersholawat Gelar Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep

14 Okt 2026 - 03:01 WIB

Semarakkan HSN 2026 , DRT Gemar Bersholawat Gelar Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep
Trending di SUMENEP