SUMENEP, Kompasmadura.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Wacanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2017 akan dibahas oleh masing-masing Komisi.
Pasalnya, melalui pembahasan di tiap komisi yang sesuai dengan konterpartnya masing-masing, sehingga dapat efektif dan menghindari adanya sisa pembahasan pada tahun ini.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, Senin, (27/3/2017) mencanangkan pembahasan Raperda Tahun 2017 ini dibahas oleh tiap-tiap komisi. Tanpa harus membentuk pansus.
Karena dengan menyerahkan kepada komisi, menurutnya Raperda dapat efektif tanpa meninggalkan Sisa pembahasannya. “Jika masih dibentuk pansus sulit dapat tahun ini bisa tuntas. Namun yang jelas kami akan usulkan itu, tentu pembahasannya disesuaikan dengan konterpartnya masing-masing,” Terangnya.
Namun ia hanya akan mengusulkan, karena semua keputusan harus berdasarkan pada kesepakatan semua angota dewan yang lain. “Kami belum bisa memastikan, namun ini akan coba kita ajukan saat rapat pembahasan,” Imbuhnya.
Sementara di lain pihak, Iskandar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD menyampaikan bahwa, untuk Pembahasan Raperda belum ada pembahasan. Akan tetapi pihaknya sudah mengantongi Raperda baik dari Eksekutif maupun Legislatif.
“Dari Eksekutif 7, legislatif 10 dan sisa tahun kemarin 6 jadi total semuanya 23 Raperda yang perlu dibahas,” Ungkapnya.
Dia juga mengatakan, jika pembahasan Raperda memang lebih tetap dibahas pada sub komisi. Namun semua tetap pada keputusan Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD. “Kalau saya cuman menyusun dan menyampaikan, semua bergantung pimpinan dewan dan Bamus,” Ucapnya.
Sambung, politisi partai amanat nasional itu, namun ada beberapa Raperda yang yang tidak dapat dibahas, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Misalnya, Raperda tentang TV Kabel dan tentang Infaq dan Shadaqah. “Ada beberapa yang belum dibahas oleh kita, takut terjadi tumpang tindih,” Pungkasnya.[ Liq/Put]