close
NEWS

Ratusan Ribu rokok Ilegal Di Musnahkan

IMG_20170320_132123

SUMENEP, Kompasmadura.com – Sekitar ratusa ribu batang rokok ilegal dimusnahkan. Oleh Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya C Madura, yang bertempat di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Senin, (20/03/2017).

Pembakaran rokok tersebut di dapat operasi yang dilakukannya pada semester ke II mulai Juni hingga Desember di tahun 2016 lalu. Disaksikan secara bersama oleh aparat keamanan setempat, beserta warga di lokasi.

Salehodin Kepala Bandan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya C Pabean Madura, menuturkan ada 220.800 ribu batang roko, dengan kerugian negara ditaksir Rp. 152.415.120.

Menurutnya, peredaran rokok di Madura potensi banyak, karena sebagian warga petani tembakau. Sehingga, hasil panen dijual ke pabrik rokok besar. ” Sementara sebagian yang tidak laku, di kemas sendiri. Jadilah pabrik rokok rumahan,” terangnya, Senin (20/03/2017).

Sementara upaya yang di lakukannya keliling ke empat kabupaten di madura, untuk operasi pesedaran rokok ilegal. Tambah dia penindakan tersebut dalam rangka menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai.

Pihaknya juga berharap, dengan adanya penindakan seperti ini ke depan tidak ada lagi atau meminimalisir peredaran rokok ilegal di Madura, ” ucapnya.

Disingging persoalan sanksi, dia menegaskan bagi pelaku yang nanti ketahuan akan di proses sesuai aturan, ” karena kami masih dapat di beberapa toko, maka dari itu, Kamj langsung  amankan dan musnahkan,” pungkasnya. [Ri/Put]

Tags : Rokok Ilegal