close
NEWS

Tavip Trisno DPO Tersangka penganiayaan Penggorengan Tangan Pada Anak dibawah Umur, di Ciduk Resmob Sumenep di Banyuwangi

IMG-20170315-WA0000

SUMENEP, Kompasmadura.com – Tersangka terhadap DPO TAVIP TRISNO AJI Bin MARUKI, 49 tahun alamat Jl. Belimbing Desa. Karangduak Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur. Namun pelaku penganiayaan Penggorengan tangan terhadap anak dibawa umur berhasil diciduk Satreskrim Polres setempat.

“Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017,sekitar pukul 17.00 Wib, petugas Resmob telah melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku penganiayaan Penggorengan tangan terhadap anak dibawah umur saudara AHMAD FAHRUL FUTHONI,17 tahun.

Sementara tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Fahrul Futhoni 17 tahun tersebut pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016, Sekira pkl 17.00 WIB., “Kata Humas Polres Sumenep AKP Suwardi., “Rabu 15/3/2017.

“Sedangkan tempat kejadian perkara ( TKP) saat pelaku melakukan penganiayaan pada korban di dalam rumah milik RUDI HARTONO alamat Jl. Raya Lenteng Desa Kebon Agung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Suwardi menjelaskan kronologisnya Tersangka TAVIP saat itu melakukan penganiayaan terhadap Anak dibawah umur AHMAD FAHRUL FUTHONI 17 tahun Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016, sekira pukul 15.30 Wib, “Pada waktu itu korban bersama temannya yang bernama MOH. ARIF datang ke rumah RUDI HARTONO kemudian korban ditanya oleh Tersangka atas kehilangan HP milik DIMAS.

“Menurutnya Saat itu yang dicurigai yang mengambil sebuah HP milik Dimas adalah Ahmad Fahrul Futhoni (korban ) namun korban tidak mengaku mengambil HPnya.

Namun kemudian , “Korban didiajak ke dapur sesampainya di dapur tersangka memegang tangan korban kemudian dicelupkan ke wajan yang berisi minyak goreng panas dalam keadaan mendidih yang ada di atas kompor.

Akibat penganiayaan tersebut Ahmad Fahrul Futhoni ( korban ) menderita luka bakar dan melepuh pada bagian tangan kanan, selanjutnya menjalani perawatan medis di Rumah sakit H.Moh.Anwar Sumenep.terangnya.

“Tersangka TAVIP TRISNO AJI Bin MARSUKI (DPO) ditangkap dalam pelarian di Dusun Krajan Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuangi.

Tersangka Melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP.[Liq/Dya]

Tags : Penganiayaan