SAMPANG, Kompasmadura.com – Selama tiga tahun menghilangkan jejak, Abd Aziz Choirus Sholeh terpidana kasus pengembangan tebu wilayah Sampang tahun 2013 ternyata berpindah-pindah tempat. Tempat yang menjadi singgahan pria asal Desa Rabiyan Kecamatan Sampang di empat tempat.
Diantaranya, Kota Sampit Kalimantan, Madura, Surabaya, dan kembali ke Kota Sampit Kalimantan.
“Dari pengakuan Abd Azis, empat kali berpindah tempat. Sejak 2016 dia tinggal Sampit,” kata Kasi Pidsus Sampang Kejari Yudie Arieanto Tri, 12 Maret 2017.
Sebelumnya berhasil diamankan, Yudie menceritakan, hendak melakukan penangkapan baik saat di Madura maupun di Sampit Kalimantan, namun terpidana kembali menghilangkan jejak. “Aziz ini selalu menghindar dari target kami,” ceritanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, informasi keberadaan Aziz ketua Koperasi serba usaha ini karena bantuan dari masyarakat Madura bertinggal di Sampit serta Kejari Kota Sampit. “Diketahui dia ada di Sampit, dua anggota kami ke TKP dan kemudian lakukan penangkapan,” ucap Yudie pada media.
Sekadar diketahui, Abd Azis menjadi terpidana kasus korupsi pengbangan tebu wilayah Sampang 2013 sebeaar Rp 27 miliar serta Aziz dan divonis pidana kurungan selama 12 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Abd Azis tiba di Rutan kelas IIB Sampang, Kamis, 9 Maret 2017 sekitar pukul 20.50 wib.
Penulis : Faizal amir
Editor : Putri