BANGKALAN, kompasmadura.com, – Perpanjangan Surat Keputusan (SK) tenaga harian lepas (THL) Bangkalan ternyata diduga adanya pungutan biaya yang tak jelas. Demi mendapatkan SK perpanjangan tersebut sebagian THL dikenakan biaya sebesar Rp.75 ribu.
Menurut ketua Paguyuban THL Bangkalan, Heru Hoiruddin, menuding bahwa perpanjangan SK THL yang terjadi pada anggota paguyubannya memang ada penarikan biaya, dengan alasan untuk Dinas yang menanunginya dan kepala unit pelaksana teknis ditingkat kecamatan.
“Itu memang diambil biaya sebesar Rp 75 ribu, dengan rincian Dinas Pendidikan Rp 50 ribu dan Rp 25 ribu untuk UPT terkait, akan tetapi penarikan biaya yang diambil tersebut memang tidak merata,” Ucap Heru saat dihubungi via telefon Selasa (21/2).
Menurut Heru paguyuban yang telah terdapat sebanyak 100 orang lebih, memang penarikan biaya perpanjangan SK tidak dialami semua oleh anggotanya. “Ketika saya tanyak dibawah apakah sama semua ada penarikan biaya, memang jawabnya masih sebagian, yang paling banyak THL yang bekerja di dinas pendidikan, atau ada yang di UPT itu,” terangnya.
Disebutkan, olehnya, bahwa THL yang mengabdikan dirinya di dinas pendidikan, seperti di UPT kecamatan Sepulu, “Ini jelas diakui oleh anggota kami, alasannya yang di UPT untuk biaya foto kopi,” paparnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Aparatur (BKPSDA) Ari Murfianto membantah bahwa untuk perpanjangan SK bagi THL tegas tidak ada biaya sepeserpun. “Tidak ada pungutan apapun,” katanya.
Sebab, menurut dia, dalam perpanjangan SK tersebut, dirinya tidak berhubungan langsung dengan pihak THL, melainkan dengan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah SOPD.
“Jadi kami disini menerima langsung dari pengusulan oleh kepala SOPD nya, dan kalau selesai secara otomatis juga diserahkan ke kepalanya, jadi saya katakan tidak ada. Tidak tahu kalau dibawah,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Mohni, hal senada juga disampaikan oleh pihaknya, bahwa adanya perpanjangan SK tidak dikenakan biaya.
“Kami juga tidak pernah mengambil atau menerima uang sebesar Rp50 ribu itu, karena ketika SK ini sudah selesai kami menyerahkan ke pihak UPT,” Pungkasnya. [MA/Wah]