BANGKALAN, kompasmadura.com, - Perpanjangan Surat Keputusan (SK) tenaga harian lepas (THL) Bangkalan ternyata diduga adanya pungutan biaya yang tak jelas. Demi mendapatkan SK perpanjangan tersebut sebagian THL dikenakan biaya sebesar Rp.75 ribu. Menurut ketua Paguyuban
