close
NEWS KOMPAS

KPK: Ada Anggota DPR Kembalikan Dana e-KTP

o_1b40r09mu1r5tsfq8fivnj5uia

JAKARTA, Kompasmadura.com – KPK mengakui ada anggota DPR yang sudah mengembalikan uang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) sebesar Rp250 miliar.

“Ada (anggota DPR), saya tidak perlu menyebut namanya secara detail, lalu termasuk beberapa perusahaan juga mengembalikan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Juru Bicara KPK menyatakan bahwa ada pengembalian uang senilai total Rp250 miliar yang berasal dari korporasi dan perorangan terkait kasus KTP-E.

“Ada dari perusahaan anggota konsorsium itu ada, paling tidak ada 2 perusahaan, kemudian ada juga pribadi-pribadi yang mengembalikan, lebih dari 3 atau 4 orang,” tambah Agus.

KPK sudah memanggil lebih dari 280 saksi untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus KTP-E, termasuk sejumlah anggota Komisi II DPR yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri dalam penganggaran proyek itu, termasuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, namun Yasonna belum dapat memenuhi panggilan itu meski sudah dipanggil dua kali.

“Surat penjadwalan kembali beliau sudah saya terima, karena beliau menghadiri acara di luar dan penting bagi negara, kalau tidak salah masalah keuangan yang juga sangat besar, ya kita jadwalkan lagi lah, sesuatu yang wajar saja. Nanti waktunya kita cocokkan dengan longgarnya beliau,” ungkap Agus.

Yasonna beralasan bahwa ia pergi ke Hong Kong untuk bertemu dengan Department of Justice Hongkong guna membahas penempatan Bank Guarantee untuk memastikan pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Hong Kong.

Dalam perkara KTP-E sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

“Sudah berkali-kali kalau kerugiannya lebih dari Rp2 triliun itu, yang bertanggung jawab bukan hanya yang dua itu, pasti juga yang di atas-atasnya, itu yang sekarang pemeriksaannya sedang dilakukan untuk memperkuat proses berikutnya,” tegas Agus.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [Antara]

Tags : KPK