SUMENEP, Kompasmadura.com -Pelapor dugaan penggunaan Ijazah palsu menilai Polisi Resort (Polres) Sumenep lambat menyelesaikan kasus yang dilaporkan pada Pada tanggal 8 Desember tahun 2016 lalu, terlapor diduga menggunakan Ijazah palsu pada saat pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal itu dikatakan oleh Suyanto, melalui kuasa hukum Syaiful Anwar mengatakan sampai saat sekarang belum dapat menetapkan tersangka, padahal dua alat bukti sudah ada, berupa ijazah dan saksi yakni pemilik ijazah atas nama Safrawi, duduplikat oleh terlapor Kades Satrawi di MI Nahdlatul Ulama Ambunten.
Untuk itu ia meminta pihak kepolisian untuk segera menetaspkan tersangka, menurutnya dua bukti yang telah masuk ke pihak kepolisian sudah lebih dari cukup untuk menentapkan tersangka.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan, dalam waktu dekat terlapor akan dipanggil termasuk Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep.
“Setelah berita acara pemeriksaan (BAB) kami akan gelar perkara, apakah kasus ini dapat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,”Terangnya
Untuk menetapkan tersangka bukti-bukti harus dilengkapi, salah satunya keterangan dari Kemenag memastikan keabsahan ijazah terlapor. [Ry/Put]
