SUMENEP, Kompasmadura.com – Diduga melakukan kerja sama dengan aparat keamanan dua tahanan kasus narkoba yakni Saini (37), warga Dusun Bugis, Desa Sakala, dan Hasan Basri atau Bayu (38), warga Dusun Saredeng Besar, Desa Saseel, Kecamatan, Pulau Sapeken. Keduanya kabur dari rumah tahanan narkoba Kepolisian Sektor Sapeken, Pulau Sapeken.
Menurutnya keterangan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kedua tersangka kasus narkoba tersebut, ditangkap 30 Desember 2016 sekitat pukul 04.00 wib, kemudian melarikan diri 2 Januari 2017 sekitar pukul 06.30 wib, ia mencurigai kaburnya dua tahanan tersebut bekerja sama dengan keamanan, menurutnya jika tidak ada kerja sama kedua tersangka tidak akan kabur, karena penjagaan yang ketat.
Sementara itu Kapolsek Sapeken Ipda Sayiddin, sudah tidak dapat dihubungi melalui telepon selulernya, namun kaburnya dua tahanan tersebut, dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan hingga saat sekarang Polsek Sapeken tengah melakukan pencarian, kedua tahanan tersebut.
Saat ditanya penyebab kaburnya kedua tahanan tersebut, beralasan jaringan selulernya putus-putus hingga tidak dapat memberikan keterangan.
Untuk diketahui kedua tersangka ditangkap setelah diketahui menyimpan sabu-sabu sekitarb15 gram, diletakan dalam dua plastik klip kecil yang masing-masing berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 2, 29 gram, dan satu poket plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu seberat kotor 13,67 gram. Barang tersebut diletakkan di dalam kotak power bang
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub psl 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun perkara. [Ry/uL]
