SUMENEP, Kompasmadura.com – Moh. Sirat (33) warga Dusun Paku Desa Jaba’an Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, salah satu Spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) terpaksa didor oleh Aparat Kepolisian Resort (Polres) setempat. Pria kelahiran 33 tahun itu dihadihai timah panas, karena melawan saat dibekuk oleh petugas kepolisian.
Ceritanya, pada Senin (22/01/2018) sekitar pukul 15.30 wib. Sirat yang terkenal dengan julukan “siraja tega” ditangkap oleh resmob polres Sumenep di Lokasi lomba burung love bird tepatnya di Desa Pamolokan Kecamatan Kota. Penangkapannya berdasarkan penyelidikan dan laporan masyarakat telah melakukan Curas.
“Aparat kepolisian langsung menangkap saat mengetahuinya sedang berada di tempat lomba love bird di Desa Pamolokan,” terang Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Sumenep, Kompol Endri Prasetyo, Selasa (23/01/2018).
Lanjut, Endri, usai petugas melakukan penangkapan, langsung melakukan interogasi dan diminta untuk menunjukkan lokasi saat melakukan aksi pencuriannya. diantaranya di Jalan PUD Dusun Banasare Laok, Desa Banasare, Rubaru.
Kemudian, di Jalan PUD Dusun Kombira Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Jalan PUD Desa Kasengan, Kecamatan Manding, dan di Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang, Rubaru. Akan tetapi, sesampainya di lokasi krempat, saat itu pria yang baru sekitar 10 hari bebas dari hukuman itu, turun dari mobil, malah hendak merusak borgolnya dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
Petugas kepolisian harus melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka. Tapi, takdir berkata lain, tersangka meninggal dunia saat dihadiahi timah panas atau didor polisi.
“Saat hendak dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan, tersangka terkena dada kirinya hingga terkapar dan dibawah ke RSUD Dr Moh Anwar. Namun, sesampainya dirumah sakit, dinyatakan meninggal dunia, oleh petugas medis,” tukasnya.
Disebutkan oleh Endri, berdasarkan penyelidikan petugas kepolisian dan laporan dari warga, tersangka melakukan tindak pidana Curas 8 kali di beberapa lokasi. Aksi tersebut, dilakukan mulai 27 Desember 2017 Hingga 22 Januari 2018, paska meninggal dunia.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit HP warna putih merk SAMSUNG type J2 milik korban, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja dua tak warna hitam, dengan nomor polisi M-6493-WK, satu buah jaket/jumper warna abu-abu tua/gelap merk “HURLEY” dan satu buah tas warna cokelat tua milik korban.
“juga diamankan berupa satu buah STNK, satu unit HP merk V-Gen warna hitam kombinasi merah, satu unit HP merk NOKIA N-70 warna hitam, uang sejumlah Rp 1 juta,” pungkasnya. [Die/Nin]






