SUMENEP, Kompasmadura.com – Kembali memanas warga Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Sumenep, mendatangi kantor balai Desa Balai Desa Beluk Kenek berlokasi di Dusun Bata Tengah, ratusan warga yang datang untuk menyaksikan penetuan tokoh peserta pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).
Tokoh pemuda warga Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep Suriyanto, (31) mengatakan kedatangan warga kebalai Desa untuk menyaksikan penetapan tokoh yang bakal menjadi peserta musyawarah dalam pemilihan PAW Kades.
Tambah dia, seharusnya dilaksanakan 29 November 2016 lalu, atau bersamaan dengan pelaksanaan PAW Kades 9 lain, namun tidak terlaksana Kemudian Pemerintah Sumenep melalui Badan Permusuawaratan Desa (BPD) desa kembali membentuk kepanitiaan baru, dan menjadwalkan Pelaksanaan PAW Kades pada 15 Desember 2016, namun upaya itu mendapat protes keras dari masyarakat gagal karena mendapat protes dari masyarakat.
“warga memprotes kepala dusun (kadus) tidak profesional memilih tokoh yang bakal menjadi peserta musyawarah. Tambah dia, tokoh ditunjuk terdapat mantan nara pidana, juga isteri kadus ada didalamnya tokoh perempuan,”terangnya
Camat Ambunten Joko Sigit Supraworo mengatakan setelah melakukan diskusi akhirnya penetapan tokoh masyarakat selesai dilakukan dan musyawarah pilkades akan dilaksanakan pada 19/01/2017, bahkan ia meyakini akan terlaksana pada tanggal telah ditentukan, keyakinan itu diperkuat adanya bantuan dari pihak keamanan, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Sementara untuk keamanan Ia khawatir karena dibantu oleh aparat keamana yang telah mengerahkan pengamanan ekstra. pengamanan ini diturunkan secara ekstra oleh aparat keamanan, dan semua sepakat untuk melakukan musyawarah tokoh masyarakat nanti tanggal 09 Januari 2017,”terangnya.
Sementara itu Ketua panitia ke tiga Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, A. Khurdihan mengatakan diangkat dirinya menjadi panitia pilkades PAW untuk meredam emosi warga sebelumnya kedua panitia gagal dan mengundurkan diri.
Tambah dia, justru yang membuat warga bergejolak karena adanya kerancuan peraturan daerah tidak menjelaskan secara rinci, hingga menyebabkan kerincuan didalam masyarakat.”Karena tidak ada penjelasan secara rinci rekrutmen peserta musyawarah Desa,”terangnya Rabu (28/12/2016).
Ia pun meminta undang-undang tersebut harus direvisi. Sambungnya dari hasil musyawarah desa yang telah melalui proses voting mensepakati usulan kasus dianggap sah, telah ditetapkan untuk ikut pada musyawarah pada 19 januari 2017, dari tiga kampung masing-masing diwakili tujuh orang. [Ry/Put]