close
SUMENEP

Lantik Kades PAW Desa Poteran Talango, Bupati Sumenep Tekankan Beberapa Pesan

IMG_20180409_160948

SUMENEP, kompasmadura.com – Bupati Sumenep, A Busyro Karim melantik Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Poteran, Kecamatan Talango, atas nama Sahari di ruang Aula Wiraraja Pemkab, Senin (09/04) sekitar pukul 13.00 wib.

Orang nomer satu di Kabupaten Sumenep ini, menekankan beberapa pesan penting. Pertama, pihaknya berharap Kades menjadi pemimpin bagi seleruh masyarakat. Sebab, Kades bukan milik keluarga ataupun golongan apapun. Sehingga, bisa berdiri di atas kepentingan masyarakat secara umum.

Kemudian, seorang Kades harus rajin turun kelapangan. Pastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran. Jika program tepat sasaran akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja seorang Kades.

Selanjutnya, pada Tahun 2018 di Kabupaten ujung paling timur Pulau Madura, alokasi Dana Desa (DD) sebesar 276,3 Miliar. “Apalagi ditambah dengan alokasi dana desa (ADD) sehingga masing-masing Desa dapat anggaran 1 Miliar. Anggaran itu, harus betul-berul dikelola secara tertib dan transparan. Sebab, bukan milik pribadi tapi milik masyarakat,” ujarnya, Senin (09/04/2018).

Tak cukup itu, Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menekankan agar Kades bekerja profesional dengan dedikasi dan loyalitas demi kemakmuran dan kemajuan Desa.

“Terakhir kedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja iklas, kerja tuntas dan kerja berkualitas. Serta lakukan gerakan inovatif dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan yang muaranya harus tetap diarahkan pada perceparan terwujudnya Visi dan Misi Kabupaten Sumenep 2016-2021,” pesanya.

Selain itu, Lebih jauh Busyro menuturkan bahwa Kades merupakan representasi Pemerintah Desa. Bahkan, tugas dan tanggung jawab Kades diatur secara detail dalam UU nomer 6 Tahun 2014. Pada pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama dari Kepala Desa.

Dikatakan secara detail, tugas Kades menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, melaksanakan pembinaan masyarakat Desa dan memberdayakan masyarakat Desa.

“Semangat UU Desa ini, menempatkan Kades bukan kepanjangan tangan Pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Artinya, Kades harus mengakar dengan masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pungkasnya. [die/Nin]

Tags : PAWPelantikan Kades