BANGKALAN,Kompasmadura.com – Kepala satuan polisi pamong praja (Satpol) PP Ram Halili harus berurusan dengan kepolisian. Sebab, pucuk pimpinan penegak peraturan daerah (Perda) terlibat kasus penggelapan tanah. sehinga, polres Bangkalan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha mengatakan, kasus penggelapan tanh terjadi pada beberapa tahun lalu. Saat itu, PT. BIS melakukan pembelian sebidang tanah kepada masyarakat.
Sedangkan, Ram Halili sebagai perantara dari pihak PT BIS dengan masyarakat. sedangkan, letak lokasi tanah yang dijual oleh masyarakat di Desa De’iring, kecamatan Socah, Bangkalan.
”Untuk teknisnya mending langsung konfirmasi kepada kasat reskrim, intinya Ram Halili sudah jadi tersangka,” ucapnya.
Kasat reskrim polres Bangkalan Iptu Anton widodo mengatakan, kasus yang melibatkan ram halili terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ram Halili sedang menjabat kepala Bagian (kabag) admistarasi pemerintan, Pemkab Bangkalan.
Modus yang digunakan, Ram halili bertindak sebagai perantara antara PT BIS dengan masyarakat. Tanah yang dibeli oleh pihak swasta kepada masarakat seluas 3 hekatare. Sedangkan, harga jual pada saat itu Rp 750 juta.
Kemudian pembayaran tanah tersebut dilakuakn dengan dua kali Pembayaran. peratama diberiakan pihak swasta kepada ram halili. Namun, pembayaran tersbut tidak diberikan kepada penjualnya. ”yang pertama belum dibayarkan,” terangnya.
Sedangkan, pada pembayaran kedua yang dilakukan PT BIS yang juga melalau Ram Halili, uang tersbut sampai kepada penjualnya. Dengan begitu, separuh dari harga yang ditetapkan belum diterima oleh penjual.
Sehingga, ada warga yang melapor kasus tersebut. kemudian polisi malakukan pemerikasaan kepada Ram halili. Namun, sayangnya pihaknya tidak menyebutkan pelapornya.
Dari hasil permeriksaan tersebut, status ram halili dinaikan menajadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Ram halili. Sebab, ketika diperiksa oleh penyidik selalu hadir dan koopearif. Selain itu, pelapor juga menginginkan pelusan pembelian tanah.
Sedangkan ram halili, lanjut dia, bersedia untuk melakukan pengembalian kekurangan pelunasan pembelian tanah. ”terlapor berjanji dalam waktu dekat untuk melunasi,” pungaksnya.
Anton menambahkan, Ram halili dikenakan pasal 378 dan 372 tentang penipuan. Sehingga, diancam dengan hukum pidana penjara 4 tahun.
Terpisah, kepala satpol PP Bangkalan Ram Halili mengatakan, pihaknya lebih memilih untuk tidak memberitakan kasus penggelapan tanah. ”secepatnya kami kan lakukan pelunasan,” pungaksnya[MA/Put]
