close
HUKUM

Sepekan Polres Sumenep Ungkap Empat Kasus Narkoba

img-20160925-01307

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kabupaten Sumenep darurat narkoba, terbukti dalam dua pekan Polisi Resort (Polrest) Kabupaten setempat,  berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam sepekan pada bulan November, dengan barang bukti (BB) sebanyak 5,75 gram

Hal itu disampaikan oleh Kepalres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora mengatakan, saat sekarang kepolisian tengah genjar melakukan penangkapan peredaran narkoba, baik pengedar maupun bendar barang haram tersebut, diSumenep. Tambah dia, melalui penangkapan yang dilakukan oleh pihak polres, akan melakukan pemeriksaan melalui (BB).

“Kami melakukan pemeriksaan dari mana mereka mendapatkan barang itu, dari pemeriksaan BB hingga pemeriksaan tersangka, hingga nanti kami mendapatkan informasi dari hasil pemeriksaan itu,”jelasnya Senin (21/11/2016).

Hingga saat sekarang, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan, dengan melakukan pengalian informasi dari beberapa penangkapan yang berhasil diungkap oleh pihak polres.

Berikut dalam sepekan yakni, pada hari sabtu  (12/11/ 2016),  pukul 14.00 mengungkap kasus narkotika jenis sabu, tersangka Yus Manto bin Sikun (33) warga Kombang, Desa Dasuk Laok, kecamatan, Dasuk. BB 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram, Sobekan plastic warna putih dan Sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu, Uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebagai bungkus sabu terluar, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk zusuki smash hitam kombinasi biru no.pol : M-3108-WA.

Pada hari yang sama tepatnya pada pukul 16:30  pelaku Hendri Siswanto bin Mustakim, warga Desa Giring, kecamatan, Manding, dan Siti Asiah binti Sutrisno,  warga Jln. Berlian Gg. II Kel. Bangselok, kecamatan Kota, BB yang diamankan 5 (lima) poket, kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram (total 1,32 gram), 2 (dua) buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol. : M-5736-WK warna hitam kombinasi orange.

Kemudian pada Jumat (18/11/ 2016), Pukul 03.00 wib Satreskoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu.1.Tersangka, NOVAL bin ASUN, (24) warga Dusun Karongkong Desa, Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dengan BB diamankan, 2.BB yang diamankan,1 (satu) poket , plastik klip kecil dengan berat kotor, 1.66 gram, 1 (satu) buah hp merk nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat.

Pada  17/11/ 2016 pukul 17.30 wib Polsek Ganding mengungkap kasus narkotika jenis sabu, dengan tersangka, Gilang Ramadhan bin Bambang Fauzi, (20) Desa Lenteng timur Kecamatan. Lenteng dan Ifandi binti Mat Saleh, (20) warga  Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng,  kemudian, Retno Hari Firmansah Bin Hasyim (25) warga Desa Ellak laok, Kecamatan, Lenteng,  kabupaten Sumenep.

BB yang diamankan 9 (sembilan) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu..
7 (tujuh) kantong plastik kecil kosong, 2 (dua) buah bong merk larutan cap badak dan botol minuman sprite, 1 (satu) botol berisi cairan alkohol, 3 (tiga) buah korek api gas masings 2 merk pugo dan 1 merk cericket, Sebuah dompet warna hitam yg berisi uang tunai sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan 50.000, 3 (tiga) buah HP merk Nokia warna hitam 1(satu) dan warna abu-abu 2 (dua), 2 (dua) bungkus rokok masings merk Surya Promil dan Clas mil, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Meo J No.Pol. : M-2355-WB warna hijau.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.[Sy/uL]

Tags : Narkoba