Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Tangkap Empat Orang, Mapolres Sampang Tetapkan Satu Tersangka

badge-check

Tangkap Empat Orang, Mapolres Sampang Tetapkan Satu Tersangka Perbesar

SAMPANG, Kompasmadura.com – Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 17.50 wib, petugas kepolisian Polsek Sokobanah menghentikan mobil double cabin warna putih jenis Mazda Hilux ditengah Jalan Raya Ketapang Sampang. Kendaraan bernopol N 8173 YF itu dihentikan secara dramatis.

Ternyata kedapatan empat orang usai bertransaksi membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan seorang bandar di Jalan Raya Tamberu Barat Sokobanah Sampang. Al-hasil, dari tangan pelaku pihak kepolisian Polsek Sokobanah dipimpin Kapolseknya AKP Agung Joko Haryono, berhasil mengamankan barang bukti seberat 103,24 gram narkoba jenis sabu.

“Sementara ini kami tetapkan satu tersangka, dan lainnya masih pengembangan. Dan keempat orang ini berasal dari Jember. Dari pengakuan tersangka ‘KM’ barang haram itu akan dijual di Jawa,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman saat press release.

Kepada awak media, Arman menceritakan penangkapan itu berawal dari informasi dan laporan dari warga sekitar bahwa terjadi jual beli sabu. Dapat informasi tersebut, tim Polsek Sokobanah bersigagas melakukan tindakan.

“Info itu benar, dan tim sempat kejar-kejaran dari Jalan Raya Tamberu sampai Jalan Raya Ketapang. Mereka sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelaku.
Semuanya telah kami tahan dan BB diamankan,” ceritanya.

Adapun identitas keempat pelaku diantaranya, berinisial KM (45), RD (22), A (17), dan G (22). Mereka beralamat warga Jember, Jawa Timur. “Keterangan dari mereka, itu ada acara dengan keluarga di Robatal tapi mereka memanfaatkan waktu dengan membeli sabu-sabu,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Arman menegaskan tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 Tahun penjara dan Dinda 1 sampai 1-10 miliar. “Kami hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini,” tandasnya.

“Kebetulan tersangka ini revedisi di Tahun 2017 dengan kasus yang lama,” imbuhnya. (Ful/Nin)

 

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM