SUMENEP, Kompasmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram. Selasa, (09/04/2019).
Tepat pada hari Senin, tanggal 8 April 2019 sekira pukul 16.00 Wib kemarin, Indra Wahyudi, bersama rekannya Edi Jalal diamankan Di Pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan Dusun Nang-Nangan, Desa Saronggi Kecamatan Saronggi diringkus Satreskoba Polres Sumenep.
Menurut Kabbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno menjelaskan kronologis kejadian pada media ini bahwa, awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi sabu.
“Akan laporan masyarakat itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa sabu dengan posisi duduk di atas sepeda motor miliknya sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan,” ungkap Agus, sapaan akrabnya itu.
Lebih lanjut, Agus, menerangkan, setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor Indra Wahyudi di Pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan Dusun Nang-Nangan, Desa Saronggi.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram pada box kiri sepeda motor yang dikendarainya,” terangnya.
Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari rekannya Edi Jalal. Akan hal itu, petugas langsung pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terlapor yang tidak jauh dari penangkapan terlapor Indra Wahyudi, dimana hasil introgasi terlapor Edi Jalal mengakui bahwa, sabu tersebut didapat darinya, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akan tindakannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Hend/Nin]
