Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Dua Pemuda Asal Sumenep, Saat Ketahuan Bawa Sesuatu Di Box Sepeda Motornya

badge-check

Dua Pemuda Asal Sumenep, Saat Ketahuan Bawa Sesuatu Di Box Sepeda Motornya Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram. Selasa, (09/04/2019).

Tepat pada hari Senin, tanggal 8 April 2019 sekira pukul 16.00 Wib kemarin, Indra Wahyudi, bersama rekannya Edi Jalal diamankan Di Pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan Dusun Nang-Nangan, Desa Saronggi Kecamatan Saronggi diringkus Satreskoba Polres Sumenep.

Menurut Kabbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno menjelaskan kronologis kejadian pada media ini bahwa, awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi sabu.

“Akan laporan masyarakat itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa sabu dengan posisi duduk di atas sepeda motor miliknya sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan,” ungkap Agus, sapaan akrabnya itu.

Lebih lanjut, Agus, menerangkan, setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor Indra Wahyudi di Pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan Dusun Nang-Nangan, Desa Saronggi.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram pada box kiri sepeda motor yang dikendarainya,” terangnya.

Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari rekannya Edi Jalal. Akan hal itu, petugas langsung pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terlapor yang tidak jauh dari penangkapan terlapor Indra Wahyudi, dimana hasil introgasi terlapor Edi Jalal mengakui bahwa, sabu tersebut didapat darinya, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akan tindakannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Hend/Nin]

Baca Lainnya

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

14 Sep 2026 - 20:43 WIB

Beli Sabu Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

19 Jan 2024 - 14:51 WIB

Fauzan Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

20 Des 2023 - 13:11 WIB

Wakil Ketua DPRD Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Fauzan Ajukan Pembelaan

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

30 Nov 2023 - 12:51 WIB

Bendahara Desa Tetapkan Jadi Tersangka, Massa Kepung Kejaksaan Sampang

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring

27 Okt 2023 - 16:26 WIB

JPU Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Pencemaran Nama Baik Dilakukan Daring
Trending di HUKUM