SUMENEP, Kompasmadura.com – Sungguh malang nasib remaja berusia 15 tahun inisial (SL) asal di Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, tidak mendapat perlidungan ketika digagahi oleh ayah tirinya sendiri selama delapan tahun lebih.
Gadis bernisial (SL) digagahi ayah titinya, Wawan Joko Purwanto (32) kurang lebih delapan tahun sejak duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) sejak usia masih tujuh tahun.
Berdasarkan informasi, Priyo menikah dengan ibu kandung (SL) tahun 2004 lalu, setelah tiga tahun menikah dengan ibu (korban) selama tiga tahun korban telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak dua kali ditempat berbeda, yaitu di kamar belakang, dan kamar dirumahnya sendiri, tahun 2009 silam.
Berdasarkan pengakuan ibu korban kepada ibunya (AS), menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan ketika masih duduk dibangku SD kelas III, hingga terakhir aksi bejat ayahnya terakhir di setubuhi pada 24 Oktober 2016. Lebih lanjut ia menjelaskan perbuatan bejat tersebut, tanggal 30 Oktober 2016.
“SL tidak pulang kerumah hingga larut malam, pada perayaan menjenguk karnaval perayaan hari jadi Kabupaten Sumenep yang ke 747, lalu Ayah tirinya meminta SL pulang, tidak kunjung pulang saya menjemput namun tidak dilokasi,”jelasnya Rabu (16/11/2016)
Tambahnya, sesampai di rumahnya ibu korban terkejut ketika mendapati putrinya sedang cemberut, karena dijadikan pelampiasan amarah ayah tirinya, karena SL selain dipukul juga disiram dengan bumbu rujak.
Setelah itu ibu korban menasehati putrinya (SL), agar peristiwa yang membuat ayah tirinya marah. Namun disela-sela nasehat ibunya (SL) korban mengaku sering disetubuhi ayah tirinya.
“Kata anak saya, dia rela dimarahi bahkan dibunuh dari pada berbuat dosa, melayani nafsu bejat suami saya,”tuturnya
Mendengar pengakuan anaknya, (AS) ibu korban langsung mempertanyakan suaminya, namun Wawan Joko Purwanto (pelaku) mengelak. karena tidak mendapat jawaban AS meminta pendampingan kepada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pada tanggal 1 Novemver 2016, ibu korban dengan didampingi tim P2TP2A melaporkan kepada Kepolisian Resort Sumenep, dengan laporan persetubuhan dengan terlapor Wawan Joko Purwanto selaku ayah tiri SL. Setelah itu korban dilakukan visum dan introgasi selama dua hari, oleh PPA Polres.
Akhirnya pelaku telah melarikan diri setelah kelakuan kepada anak tirinya terungkap, saat sekarang berada diluar kota Sumenep.
Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengatakan kasus tersebut, tahap penyelidikan, dan penyidik telah memeriksa sebanyak tiga saksi, termasuk orang tua perempuan korban. [Sy/uL]
