SUMENEP, Kompasmadura.com – Ratusan warga Desa Glugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, lakukan penutupan akses jalan masuk ke desa setempat. Warga menolak orang luar mendaftar menjadi calon kepala Desa tersebut.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menyebutkan calon kepala desa (Cakades) tidak dibatasi domisili, artinya warga manapun bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa meski bukan warga setempat.
Berdasarkan pantauan dilapangan ratusan warga, melakukan penutupan akses jalan utamanya dengan menggunakan bambu, warga tidak hanya laki-laki saja melainkan wanita juga ikut menduduki akses jalan tersebut. Bahkan dalam penjagaan tersebut, warga benar-benar siaga, setiap kali ada pengendara bukan warganya langsung ditanyakan maksud dan tujuan.
“Sampeyan dari mana dan mau kemanan, kalau tidak ada keperluan silahkan pergi, kalau mau ke wisata asti tinggi jangan lewat disni,”kata salah satu warga Kamis (3/11/2016)
Berdasarkan informasi yang beredar, ratusan warga juga akan mendatangi kantor kecamatan, jika ada salah satu calon mendaftar sebagai cakades. Sementara itu situasi ditempat sangat tegang, karena warga menegur pengandara hendak berhenti.
“Silahkan pak kalau mau kebarat langsung ke barat, kalau mau ketimur silahkan, ini bukan tontonan,”teriak warga.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumenep Ali Dafir, mengatakan jika pemilihan kepala desa tahun ini, tidak ada batasan domisili.
Untuk diketahui Desa Glugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, tahun ini akan melaksanakan pemilihan kepala Desa, Bahkan pada pemilihan kepala desa serentak 2016 ini. [Sy/Put]
