PAMEKASAN, kompasmadura.com – Pembangunan Resto Wiraraja yang mendapat perhatian publik, sampai saat ini menjadi topik hangat di Pamekasan baik dari persoalan reklamasinya atau dari restonya sendiri.
Perizinan yang sempat dipersoalkan oleh salah satu aktifis Formasi juga mendapat respon dari Satpol PP sebagai penegak perda. Satpol PP juga mengklarifikasi terkait Bahwa Resto Wiraraja sudah menempati tanah tersebut sudah bertahun-tahun. “Kalau sebagai Gudangnya Garam, iya, Tetapi kalau Restonya itu baru dibangun beberapa bulan yang lalu, kalau terkait konstribusi itu urusannya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), mereka yang tahu konstribusi resto kepada negara” kata Yusuf
Sedangkan Izin pembangunan Resto tersebut sudah ada, baik izin Prinsip dan Izin HO (Hinder Ordonatif), kalau ada yang menyatakan belum mempunyai izin, itu tidak benar, karena saya sendiri pegang berkas Izin Prinsip dan HO nya” TegasYusuf. Kamis (29/09/2016)
Satpol PP bersikap tegas dengan adanya pernyataan, Bahwa Penegak Perda harus bertindak tegas terkait hal ini, karena Satpol PP seolah-olah tidak tegas dalam menjalankan amanah sebagai penegak perda. Sedangkan terkait konfirmasi kepada Dispenda, wartawan kompasmadura.com belum bisa berkomunikasi langsung dengan Dispenda “karena yang bersangkutan ada diluar kota”. Kata salah seorang karyawan dispenda.
Penulis : Moh. Horri
Editor : Putri