SUMENEP, Kompasmadura.com – Salimuddin Pelaku sodomi Warga dusun Morassen Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat, penahanan dilakukan setelah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Dicky Andi F, mengatakan kasus sodomi sudah dinyatakan P21 oleh kami, saat sekarang sudah penyerahan barang bukti tahap II, dan sudah dilakukan penahanan kepada tersangka sodomi 6 korban anak. Sambung dia selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses pembuktian.
Pelimpahan secepatanya akan dilimpahkan sebelum masa penahanan 20 hari habis. Kata dia pasal yang dilanggar pasal 81 ayat 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Udang-Undang No 35 tahun 2014, ancaman minimal 5tahun maksimal 15 tahun.
“Hari ini proses tahap II yaitu penyerahan tersangka bersama barang bukti, sudah dinyatakan P21 layak ketahap penuntutan, dimana kepolisian menyerahkan bukti ke kami,”terangnya Selasa (28/09/2016)
Barang bukti yang diamankan berupa baju, celana panjang, serta celana dalam, milik korban. Berikut inisial 6 tersangka AF, SH, AM,GS, RF TF. [Sy/Put]
