Menu ✖

Otomatis
Breaking News

SUMENEP

Pemdes Akan Proses Pemeberhentian Kades Guluk-Guluk

badge-check

Pemdes Akan Proses Pemeberhentian Kades Guluk-Guluk Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kades Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk- Guluk Iqbal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kabag Pemdes Pemerintah Daerah setempat segera melakukan proses pemberhentian sementara. Iqbal ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/09/2016) Atas kasus dugaan penyelewengan bantuan beras miskin (Raskin).

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Ali Dafir, mengatakan akan melakukan proses pemberhentian sementara kepada kades Guluk-Guluk sesuai dengan aturan. Sambungnya untuk saat ini ia masih belum mengetahui lebih detail karena pada saat ditetapkan menjadi tersangka dirinya berada di Jakarta.

Proses pemberhentian sesuai Peraturan Bupati (Pebup) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, menyebutkan kepala desa yang telah jadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.

“Dan ditegaskan Pasal 59, kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara,”terangnya Jumat (16/09/2016)

Bahkan pihaknya secepatnya akan melakukan proses pemberhen tian sementara kepada Kades Guluk-Guluk tersebut. Namun proses harus berdasarkan hukum yang kuat. Tambahnya selanjutnya akan mengirimkan surat kepada pihak Kejari terkait penetapan Iqbal menjadi tersangka,”Nanti setelah proses pemberhentian selesai posisi kades akan digantikan sekdesnya,”jelasnya [Sy/uL]

 

Baca Lainnya

Hari ini Tiba di Kampung halaman, Sembilan Nelayan Raas Sumenep yang Ditangkap Otoritas Keamanan Australia

25 Okt 2026 - 18:26 WIB

Hari ini Tiba di Kampung halaman, Sembilan Nelayan Raas Sumenep yang Ditangkap Otoritas Keamanan Australia

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Pedagang Pasar Kembangkan Usaha Lewat Pembiayaan Berani Mekar

23 Okt 2026 - 18:14 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Pedagang Pasar Kembangkan Usaha Lewat Pembiayaan Berani Mekar

DPRD Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Banggar: Fokus Kesehatan Kepulauan dan Rumah Ibadah

23 Okt 2026 - 10:35 WIB

DPRD Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Banggar: Fokus Kesehatan Kepulauan dan Rumah Ibadah

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Peran Kader Posyandu dalam Budaya Hidup Bersih dan Sehat

21 Okt 2026 - 14:15 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Peran Kader Posyandu dalam Budaya Hidup Bersih dan Sehat

PPPK Kemenag Bisa Ajukan Pembiayaan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Lewat Kantor Cabang

19 Okt 2026 - 21:34 WIB

PPPK Kemenag Bisa Ajukan Pembiayaan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Lewat Kantor Cabang
Trending di SUMENEP