SUMENEP, Kompasmadura.com – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada (29/11/2016 ) hari ini seharusnya sepuluh desa melaksanakan pergantian antar waktu (PAW), Namun desa beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, gagal melaksanakan PAW, disebabkan panitianya mengundurkan diri.
“Untuk PAW Beluk Kenek kami usahakan dilaksanakan tahun ini, jika tidak terlaksana tahun ini, akan dilaksanakan di 2017.” terangnya Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten Sumenep Ali Dafir .Selasa (29/11/2016)
Dengan gagalnya satu Desa maka Pemkab Sumenep gagal melaksanakan target awal pelaksanaan PAW dengan jumlah yakni Desa Bunpenang, Kecamatan Dunkek, Desa Guluk Mancung Kecamatan Bluto, Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Desa Basoka Kecamaan Rubaru, Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Desa Bukabu Kecamatan Ambunten, Desa Belluk Kenek Kecamatan Ambunten, Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang, Desa Poreh Kecamatan Lenteng, dan Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas.
Tambah dia, desa Beluk Kenek bermasalah, dimana panitia mengundurkan diri, untuk itu akan kembali dibentuk panitia baru, dengan melibatkan pihak kepolisian,”hingga PAW di Desa itu terlaksana tahun ini,”katanya
Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2016 mengamanahkan, kepala desa yang berhenti dengan masa jabatan kurang dari satu tahun kekosongan jabatan di isi dengan mekanisme pilkades.[Sy/uL]
![](http://kompasmadura.com/wp-content/uploads/2017/01/Kompas-Madura-1.jpg)