close
HUKUM

Setelah lima Jam Diperiksa Kades Guluk Guluk Digelandang Ketahanan

kejari

SUMENEP, Kompasmadura.com – Sempat mangkir dua kali akhirnya Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep Iqbal, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri  setempat, atas kasus dugaan penyelewengan Batuan Beras Miskin (Raskin) tahun 2010-2014. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Iqbal diperiska hampir lima jam di rungan kasi Pidana Khusus (Pidsus) dari pukul 10:00 sampai 14:00.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Bambang Sutrisna menjelaskan sebelum ditetapkan tersangka diperiksa sebagai saksi, kemudian dinaikkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti, dan disertakan puluhan pertanyaan. Sambungnya kami terus bekerja untuk menyelesaikan kasus-kasus yang kami tangani.

“Dia dipanggil sebagai saksi kemudian kami naikkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti,”terangnya Kamis (15/09/2016).

Untuk selanjutnya kasus tersebut, akan terus dikembangkan, sayangnya ia tidak menyebutkan berapa kerugian uang negara atas penyalahgunaan wewenang kasus bantuan raskin tersebut.”yang  jelas kerugian negara ada,”tegasnya

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.Jika tersangka terkena pasal 2 minimalnya ancaman hukum 4 tahun, jika pasal 3 hanya 1 tahun. [Sy/uL]

 

Tags : Raskin