close
BUDAYA

SK Cagar budaya Terbit, Menunggu Action Para Tim Cagar Budaya

cagar budaya

Sumenep, Kompasmadura.com – Pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) bupati, untuk dijadikan sebagai acuan  tim ahli cagar budaya untuk melaksanakan pekerjaan, diharapkan dapat segera bekerja secara maksimal, berikut tim ahli cagar budaya Renita Salanti, R Tajul Arifin, Mohammad Saleh, Khairil Anwar, Roeska Panji Adinda, RB Muhtar dan Kholiq Yulianto.

Kabid Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Sukaryo, mengatakan setelah sekian lama ditunggu SK cagar budaya akhirnya terbit, Sebagai pijakan untuk bekerja dalam membuat konsep, hingga pekerjaan tim ahli tidak terjadi kontroversi.

“Diharapkan para tim cagar budaya untuk segera bekerja, bertugas menelaah apakah suatu benda atau situs termasuk cagar budaya atau tidak” ungkapnya,  Jumat (15/07/2016)

Nantinya hasil dari telaah yang dilakukan tim cagar budaya akan  direkomendasi untuk ditujukan pada bupati, selanjutnya bupati untuk mengeluarkan SK penetapan benda atau situs itu merupakan cagar budaya, kemudian benda cagar budaya tersebut akan dirawat.

Berdasarkan tim,  registrasi yang  berhasil didata  yaitu 210 BDCB, Masih banyak BDCB belum terdata, untuk BDCB yang terdata 157 berupa benda, 34 berupa bangunan, 12 situs, dan 7 berbentuk struktur.

Pemerhati budaya Kabupaten Sumenep Zani Kalsum, menagatakan tim ahli cagar budaya dapat bekerja secara profesional, bagaimanapun para tim dibiayai negara untuk kepentingan umum.

“Jika keliru bekerja, bisa saja memberikan informasi salah, karena tim cagar budaya akan menelaah peninggalan-peniggalan sejarah, untuk dikomsumsi masyarakat sebagai wawasan,”. [Sr/uL]