Pamekasan, Kompasmadura.com – Diduga mengedarkan uang palsu asing pria Ali Munir (42), Warga Dusun Krajan, kecamatan Tegal Sari, Kabupaten Banyuwangi di ringkus Polres Pamekasan. Selasa (12/07/16)
Namun dalam penangkapan tersebut dilakukan petugas pada saat pelaku berada di wilayah Pamekasan, Tepatnya di depan Toko Emas Jln. Dipenogoro, Pelaku tersebut akan segera menukarkan lembaran uang asing dengan lembaran uang rupiah.
“Bahkan petugas tersebut menyita sebanyak sepuluh lembar dola Amerika pecahan $100,4 lembar uang Honduras pecahan seribu,Serta empat lembar uang Iran pecahan 100 dan sejumlah mata uang asing lainnya”Tutur Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki.
Selain itu juga, Petugas menyita sejumlah mata uang jenis rupiah di berbagai pecahan.Bahkan ada juga uang pecahan rupiah, Masing-masing terdiri dari 5 ribuan, 50 ribuan hingga pecahan 100 ribu.Ungkapnya
Sedangkan pelaku tersebut uang asing palsu tersebut mendapatkan dari seorang warga kecamatan Bluto, Sumenep. Namun dengan hal tersebut pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.Jelasnya [bet/uL]