Menu ✖

Otomatis
Breaking News

SUMENEP

Lahan Produktif Menyusut Mahasiswa Demo DPRD dan Disperta

badge-check

Lahan Produktif Menyusut Mahasiswa Demo DPRD dan Disperta Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com -Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kantor Dinas Pertanian kedatangan mahasiswa menyoal soal semakin berkurangnya lahan produktif pertanian di Kabupaten Sumenep. Pada aksi kali ini mahasiswa melakukan teatrikal pak tani  hal itu sebagai simbol semakin menyempitnya lahan pertanian membuat petani kini semakin menderita.

Koordinator aksi (Korlap) Hakim mengatakan dalam orasinya mengatakan semakin menyusutnya lahan pertanian di Sumenep, menyebabkan petani semakin menderita, karena saat ini banyak lahan produktif telah dikuasai oleh investor.

“Jangan biarkan lahan produktif kita dibangun oleh gedung-gedung, jika lahan  produktif dibangun gedung anak cucu kita mau makan apa,”dalam orasinya. Senin (26/09/2016)

 

Untuk itu ia meninta kepada pemerintah setempat, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tidak bermain mata dengan investor asing. Bahkan  mahasiswa menuding Pemkab dan SKPD terkait telah bermain mata karena saat sekarang banyak lahan produktif menyusut, itu diperkuat data dari Jawa Timur tiap tahun terjadi penyusutan lahan pertanian rata-rata 1.000 hektar.

 

 

“Sesuaia data penyusutan lahan produktif di Sumenep itu tiap tahun 7.500 hektar. Padahal negara menginkan pasongan pangan nasional aman,”jelasnya

 

Tambah Hakim  pdahal mereka tahu jika alih fungsi lahan produktif menyusut tersebut dijadikan menjadi industri perumahan, serta bangunan gedung mewah. Jadi kata dia Peraturan Daerah no 12/2013 tentang RTRW tumpul hanya menjadi macan kertas.

“Kami menuntut, stop pembanguna lahan produktif, Dinas pertanian wajib menlindungi lahan produktif, Cikatarung harus tegakkan Perda tataruang, selama ini jadi macan kertas,”katanya

Selain itu BPPT tidak boleh mengeluarkan ijin pembangunan dilahan  produktit, serta Bupati Sekda dan instansi terkait, jangan main mata dengan investor, dan wujudkan Undang-Undang no .05 tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok agrariah seutuhnya. [Sy/ Wah]

Baca Lainnya

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Pedagang Pasar Kembangkan Usaha Lewat Pembiayaan Berani Mekar

23 Okt 2026 - 18:14 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Pedagang Pasar Kembangkan Usaha Lewat Pembiayaan Berani Mekar

DPRD Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Banggar: Fokus Kesehatan Kepulauan dan Rumah Ibadah

23 Okt 2026 - 10:35 WIB

DPRD Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Banggar: Fokus Kesehatan Kepulauan dan Rumah Ibadah

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Peran Kader Posyandu dalam Budaya Hidup Bersih dan Sehat

21 Okt 2026 - 14:15 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Peran Kader Posyandu dalam Budaya Hidup Bersih dan Sehat

PPPK Kemenag Bisa Ajukan Pembiayaan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Lewat Kantor Cabang

19 Okt 2026 - 21:34 WIB

PPPK Kemenag Bisa Ajukan Pembiayaan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Lewat Kantor Cabang

Pemkab Sumenep Berharap Gerakan Pembacaan Surah Al-Waqi’ah Menjadi Tradisi Dalam Memperingati Hari-hari Besar Daerah

19 Okt 2026 - 12:36 WIB

Pemkab Sumenep Berharap Gerakan Pembacaan Surah Al-Waqi’ah Menjadi Tradisi Dalam Memperingati Hari-hari Besar Daerah
Trending di SUMENEP