PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Moh. Rahem merupakan salah satu Bakal Calon Kepala Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditolak menjadi calon kepala desa oleh P2KD pada beberapa hari yang lalu, alasannya, tanggal lahir di akte dan ijazah tidak valid.
Namun, Moh. Rahem yang didampingi pengacaranya, Nisan Radian sudah mengajukan gugatan Panita ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya. Gugatan itu diterima dan disahkan bahwa persoalan tanggal diakte dan ijazah tidak menjadi masalah tetapi pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) menolak surat PTUN Surabaya tersebut.
“Padahal Moh Rahem sudah memperbaiki datanya di pengadilan artinya kalau menurut saya panitia penyelenggara P2KD kecamatan Proppo itu sudah melawan hukum karena sudah ada keputusan pengadilan yang mendapat hukum tetap, tadi saya juga terkejut dan kaget soalnya karena putusan dari panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya ditolak oleh oleh panitia” tutur Nisan Radian, pengacara Moh. Rahem, Kamis (05/09/2019).
Pihaknya meminta bupati Pamekasan untuk menunda pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 September yang akan datang.
“Kepada bapak Bupati untuk desa Proppo pemilihannya ditunda tidak dilakukan pemilihan pada tanggal 11 September 2019. Padahal sudah jelas Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2019 calon yang boleh digugurkan itu yang menggunakan dokumen atau ijazah palsu,” harapnya..
Selanjutnya, Nisan Radian akan kembalikan kepada PTUN karena mereka punya hak prerogratif yang bisa juga mempidanakan pihak panitia. “Jadi kami akan kembalikan lagi ke pihak PTUN, kami selaku kuasa hukum dari Moh Rahem kami akan coba berkomunikasi dengan DPRD selaku legislatif, Mudah-mudahan DPRD memberikan peluang yang sebesar-besarnya untuk kita melakukan komunikasi karena sudah tidak ada jalan lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Sita Pengganti PTUN Surabaya, Rian Kholilurrahman mengatakan, pihaknya mengantarkan surat putusan kepada P2KD. Namun Panitia menolak tersebut karena tidak ada surat tugas.
“Saya disini cuma pengantar surat. Tadi juga mempermasalahkan mengenai surat tugas katanya saya tidak ada surat tugas katanya, ketua P2KD itu tidak mau menerima karena saya katanya tidak membawa surat tugas.Tadi katanya kalau saya gak cepat pulang. Takut massa semakin banyak. Saya bawa ID card ini sudah saya tunjukkan. P2KD tidak menerima salinan surat ini. Kita akan laporkan lagi ke PTUN biar atasan kami yang ngurus,” ungkap Rian Kholilurrahman.
Disisi lain, Ketua PK2D Desa Proppo, Abdul Majid mengatakan memang pihaknya menolak bakal calon itu karena tidak cukup syarat.
“Panitia Pilkades menolak Moh. Rahem sebagai calon kepala desa karena ada persyaratan yang tidak sesuai. Namun dari Hasil keputusan itu digugat ke pengadilan negeri oleh Rahem, nah, cuman keputusan pengadilan Negeri Pamekasan itu turun setelah penetapan tanggal 20 Juli. sedangkan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang turun 26 Juli lambat sudah la pak, panitia tetap tidak memasukkan Moh. Rahem sebagai calon kepala desa. rahem menggungat ke PTUN sedangan keputusan PTUN minggu lalu, iya tetap lambat la pak,” pungkasnya. (Rzq/Nin)






