close
PAMEKASAN

Menunggu Keputusan Bupati, Pedukung Tidak Terima Moh. Rahem Dicoret Jadi Bacakades Proppo

IMG_20190907_222450
Pendukung moh. Rahem sedang ikut menunggu keputusan dari Bupati di rumah Moh. Rahem.

PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Moh. Rahem, salah seorang Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dicoret dari Calon Kades oleh P2KD pada waktu yang lalu.

Namun, massa Pendukung Moh. Rahem mendatangi rumahnya, Sabtu, (07/09/2019) siang, pukul 11:30 Wib, untuk ikut menunggu hasil keputusan Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam, tentang permintaan yang dilakukan puluhan pendukung Moh. Rahem dan didampingi pengacaranya, Nisan Radian pada saat audensi kemarin.

Permintaan itu, menurut Nisa Radian sudah diajukan ke DPRD untuk merekomendasikan Bupati Pamekasan agar memberikan surat keputusan kepada bakal calon Kades, Moh. Rahem menjadi calon atau Pemilihan Pilkades Proppo diundur tidak dilaksanakan pada pemilihan pilkades serentak 11 September 2019 ini.

“Kami ada dua harapan, yang pertama harapannya adalah memasukkan Rahem dalam kontestan di 11 September atau ditunda sampai dengan keputusan persidangan. Artinya jangan sampai di tengah jalan keputusan di sini sudah selesai, tiba-tiba akan mengahabiskan uang negara kasihan gitu,” tutur Nisan Radian pengacara Moh. Rahem Bacakades yang tidak diluluskan.

Kalau Bupati Pamekasan tidak memberikan keputusan, pihaknya berencana akan mendatangi kembali kantor DPRD Pamekasan untuk segera melakukan rekomendasi itu karena tanggal pemilihan sudah mendesak.

“Jadi kami lebih banyak lebih menempuh ke jalur musyawarah dibanding hal-hal demonstrasi dan yang lain-lainnya yang menurut saya tidak penting,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Panitia Pilkades Proppo Ach. Mukhlisin mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pemilihan pilkades sesuai dengan jadwal yang ditentukan secara serentak.

“Terkait dengan dua permintaan itu sampai kemarin, panitia tetap on the track akan melaksanakan tahapan Pilkades sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, artinya bahwa tahapan pencalonan sudah selesai dan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat itu hanya ada dua orang dan yang kedua itu sudah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh panitia itu sesuai dengan regulasi,” ungkap Mukhlisin.

Sekedar diketahui, Moh. Rahem merupakan salah satu Bakal Calon Kepala Desa Proppo, Kecamatan Proppo yang tidak dimasukkan menjadi calon kepala desa oleh P2KD beberapahari yang lalu, alasannya, tanggal lahir di akte dan ijazahnya tidak valid.

Sedangkan Moh. Rahem yang didampingi pengacaranya, Nisan Radian sudah mengajukan gugatan Panita ke PTUN Surabaya beberapa waktu yang lalu. Gugatan itu diterima dan disahkan bahwa persoalan tanggal di akte dan ijazah tidak jadi masalah.

Namun, pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) menolak surat salin PTUN Surabaya tersebut karena dinilai sudah lambat dan Moh. Rahem resmi dicoret dari bakal calon Kepala Desa Proppo. (Rzq/Nin)

Tags : Cakades