close
PAMEKASAN

Gaji UMK Dari 2018 – 2019 Naik, Ini Kata Disnaker Pamekasan

IMG_20190220_224120

PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Gaji Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) untuk pekerja perusahaan besar dari tahun 2018 – 2019 di Pamekasan naik.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Pamekasan, Arif Handayani, bahwa dari hasil hitung – hitungan dari team, dari dinas, dari statistik, apitme dan lain-lainnya, Untuk Pamekasan di ajukan dan di lapirkan baru dari bupati di ajukan ke Gubernur Jatim, Rabu (20/02/2019).

“Berdasarkan rumus yang ditetapkan dan baru dari Gubernur Jatim turun atau sama dengan yang di ajukan, kadang lebih, kadang turun, sebelumnya saya sudah ngajukan untuk tahun ini saya ngajukan sesuai rumus yg di tetapkan, dan hasilnya tidak jauh berbeda yang di ajukan Rp 1.731.000 ternyata dari Gubernur naik sendiri Rp 1.760.000 sekian” ungkapnya.

Pihaknya juga menambahkan, di Kabupaten Pamekasan gaji pekerja perusahaan tidak semuanya UMK karena tergantung perusahaannya.

“Saya selaku wakil dari pemerintah harus bijak, saya harus lihat perusahaannya dulu, apa perusahan besar dan apa hasilnya besar, saya lihat dulu, kalau perusahaan besar dan hasilnya besar pekerja itu wajib UMK kalau tidak UMK kan keterlaluan,” tuturnya.

Selain itu Arif Handayani juga menambahkan, Gaji UMK di Pamekasan itu di sesuaikan dengan perusahaan dan hasilnya karena di tahun sekarang UMK di Pamekasan sudah 1.761.000 dari gubernur.

“Di Pamekasan berapa yang gajinya UMK, itupun gaji UMK karena ikut induk Perusahaannya. Kalau cuma CVnya Pamekasan ya harus ikut UMK Pamekasan,” tandasnya. [Riski/Nin]

Tags : Disnakertrans