close
SUMENEP

Sebanyak 41 TKI Ilegal Asal Sumenep di Deportasi

IMG_20181101_130309

SUMENEP, Kompasmadura.com – Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2018, sudah ada 41 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dipulangkan.

Bahkan sejumlah TKI asal Kabupaten Sumenep tersebut dipulangkan lantaran tidak mengantongi izin (rekomendasi) dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

“Sampai Oktober itu data yang ada di kami (Disnakertrans) ada 41 orang (TKI Ilegal) yang di Deportasi”, Kata Chairul Saleh, Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Kamis (01/11/2018).

Chairul Saleh mengatakan, bahwa dari 41 orang yang di deportasi tersebut, 38 orang diantaranya merupakan warga Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan, sedangkan sisanya merupakan orang dari kecamatan daratan di Kabupaten Sumenep. “Mayoritas mereka dideportasi dari Malaysia” Ungkapnya.

“Setiap sosialisasi (pada TKI Ilegal yang dideportasi) kami katakan agar mereka memilih bekerja di sini (di Sumenep), karena kita memiliki program pelatihan kerja, bahkan juga kita arahkan pada program transmigrasi,” Tambahnya.

Sementara proses pemberangkatan sejumlah TKI Ilegal yang dideportasi dari sejumlah negara tersebut melalui (calo) yang selama ini tidak bisa dideteksi oleh Disnakertans Kabupaten Sumenep karena memang hanya diketahui oleh para TKI Ilegal teraebut.

“Kita sudah sering melakukan sosialisasi dengan menggandeng pihak berwenang, agar para calo tersebut bisa ditindak dan diberikan efek jera ” Tandasnya. [Sen/Nin]

Tags : DisnakertransTKI