SAMPANG, kompasmadura.com – Per tanggal 23 Oktober 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Jatim mengeluarkan atensi Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk wilayah Jawa Timur. Program tersebut dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak terutama tidak taat bayar pajak.
Terbukti selama sepekan ini, tercatat ada 107 dibebaskan denda pajak kendaraan. Diantaranya roda empat berjumlah 14 kendaraan dan 93 untuk roda dua.
“Mayoritas kendaraan roda dua,” kata Muhammad Mahmud bagian Administrator Pelayanan STNKB Samsat Polres Sampang, Selasa (31/10/2017).
Maka, dijelaskan pemerintah membebaskan denda pajak sebesar Rp 37.465.800 dari 107 kendaraan. Dimungkinkan akan ada perubahan secara signifikan hingga tanggal 28 Desember 2017 mendatang.
“Biasanya kalau sudah mau berakhir, baru banyak yang mau bayar,” ujar pria asal Bangkalan iitu kepada Kompasmadura.com.
Tidak cukup itu, Mahmud menambahkan, pemerintah juga mengeluarkan dana sebesar Rp 65.031.500. Uang tersebut untuk insentif bagi kendaraan berplat kuning sebanyak 62 kendaraan.
“Ada insentif bagi kendaraan plat kuning. Misalnya, pajaknya 100 ribu insentifnya 30% maka pemilik (pemohon, red) cukup bayar 70 ribu, ” sambungnya.
Meski ada program pemutihan, dirinya menilai masyarakat masih sadar diri membayar denda dan pajak kendaraan. Upaya yang dilakukan Samsat Polres Sampang terus lakukan sosilalisasi.
“Ya mungkin faktor ekonomi,” cetusnya.
Penulis : Syaiful
Editor : Nindy






