Menu ✖

Otomatis
Breaking News

SUMENEP

Bupati Sumenep Tegaskan Kewajiban Pakai Baju Adat Keraton Di Jari Jadi Ke-756, Lestarikan Identitas Daerah

badge-check

Bupati Sumenep Tegaskan Kewajiban Pakai Baju Adat Keraton Di Jari Jadi Ke-756, Lestarikan Identitas Daerah Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com — Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam melestarikan budaya lokal dengan mewajibkan seluruh aparatur mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep.

Penegasan Bupati tersebut tertuang dalam kebijakan pemakaian baju adat yang kini diperbarui melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 400.6/450/107.3/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Dalam SE terbaru itu, jadwal pemakaian yang semula 30-31 Oktober dimajukan menjadi 29 sampai 31 Oktober 2026.

“Kebijakan berpakaian adat Keraton Sumenep ini merupakan langkah nyata untuk melestarikan tradisi dan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur,” tegas Bupati Fauzi.

Bupati Fauzi menjelaskan, pemakaian baju adat keraton bukan hanya bersifat seremonial belaka. Lebih dari itu, ini merupakan simbol kebanggaan, jati diri, dan identitas masyarakat Sumenep yang harus terus dijaga di tengah arus modernisasi.

Menurutnya, momentum Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-756 bukan sekadar rutinitas peringatan sejarah panjang berdirinya Sumenep oleh Arya Wiraraja. Tetapi harus dimaknai sebagai momentum untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun Sumenep yang berbudaya dan sejahtera.

“Kami ingin peringatan Hari Jadi bukan sekadar seremonial, tapi mengandung makna untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik dan melestarikan adat budaya yang kental dengan sejarah kerajaannya,” imbuh Bupati.

Bupati juga berharap, dengan mengenakan busana adat keraton lengkap, para aparatur pemerintah dapat menumbuhkan semangat perjuangan leluhur dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

Atas dasar petunjuk Bupati tersebut, Sekretaris Daerah Agus Dwi Saputra menerbitkan perubahan jadwal pemakaian menjadi Kamis-Sabtu, 29 s/d 31 Oktober 2026, yang berlaku untuk Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Kepala OPD, Direktur RSUD dan PDAM, Camat, pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan, Kacabdin Pendidikan, dan Kepala Kemenag Sumenep, serta seluruh ASN dan Non-ASN.

Sementara dosen, guru swasta, mahasiswa dan pelajar tetap diwajibkan mengenakan Batik Khas Sumenep, kecuali petugas dengan seragam khusus di lapangan tetap menggunakan seragam dinas.(Rus/Nin)

Baca Lainnya

Di Tengah Gempuran AI, IWO Sumenep Tekankan Etika Jurnalistik Tak Boleh Tergilas Teknologi

28 Okt 2026 - 17:23 WIB

Di Tengah Gempuran AI, IWO Sumenep Tekankan Etika Jurnalistik Tak Boleh Tergilas Teknologi

Hari ini Tiba di Kampung halaman, Sembilan Nelayan Raas Sumenep yang Ditangkap Otoritas Keamanan Australia

25 Okt 2026 - 18:26 WIB

Hari ini Tiba di Kampung halaman, Sembilan Nelayan Raas Sumenep yang Ditangkap Otoritas Keamanan Australia

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Pedagang Pasar Kembangkan Usaha Lewat Pembiayaan Berani Mekar

23 Okt 2026 - 18:14 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Pedagang Pasar Kembangkan Usaha Lewat Pembiayaan Berani Mekar

DPRD Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Banggar: Fokus Kesehatan Kepulauan dan Rumah Ibadah

23 Okt 2026 - 10:35 WIB

DPRD Sumenep Sahkan APBD 2027 Rp2,26 Triliun, Banggar: Fokus Kesehatan Kepulauan dan Rumah Ibadah

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Peran Kader Posyandu dalam Budaya Hidup Bersih dan Sehat

21 Okt 2026 - 14:15 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Peran Kader Posyandu dalam Budaya Hidup Bersih dan Sehat
Trending di SUMENEP