SUMENEP, Kompasmadura.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama terkait disiplin dan pengelolaan sampah.
Dalam pernyataannya, Bupati Fauzi menekankan bahwa pembuangan sampah sembarangan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Buang sampah sembarangan itu bukan perkara kecil. Dalam Perda sudah jelas, siapa pun yang merusak lingkungan akibat membuang sampah sembarangan bisa dikenai pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegas Bupati Fauzi, Sabtu (12/04/2025).
Menurutnya, Perda tersebut bukan hanya sekadar aturan di atas kertas, tapi sudah menjadi landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga. Ia menambahkan, kerusakan sumber daya alam akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik adalah ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat Sumenep.
Dia menerangkan Pasal 33 dalam Perda tersebut menyebutkan dengan tegas bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan tetap sehat dan lestari,” tambahnya.
Namun, Bupati Fauzi juga menyoroti bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Ia menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Perda tersebut.
“Masyarakat bisa ikut memberikan masukan, usulan, bahkan berperan langsung dalam kegiatan pengelolaan sampah, baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan instansi terkait. Ini bukan hanya soal buang sampah, tapi bagaimana kita bersama-sama merawat bumi,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak kelompok-kelompok masyarakat untuk aktif melakukan edukasi kepada warga lainnya melalui pelatihan, kampanye, dan pendampingan.
“Perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah bisa dimulai dari kesadaran kecil, yang ditanamkan lewat pendidikan dan teladan,” tuturnya.
Dalam pernyataannya, Bupati juga menekankan perlunya forum-forum dialog antara masyarakat dan pemerintah sebagai sarana menyampaikan aspirasi, kritik, maupun solusi terkait pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. SKPD yang menangani lingkungan dan persampahan sangat terbuka dengan kemitraan dan partisipasi publik. Kalau ada ide bagus, mari kita realisasikan bersama,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep juga telah menyiapkan berbagai program untuk mendorong pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga. Dari penyediaan fasilitas, hingga edukasi di sekolah-sekolah dan desa-desa.
Bupati Fauzi berharap masyarakat bisa menjadi agen perubahan dalam menciptakan Sumenep yang bersih dan sehat.
“Kalau bukan kita yang jaga lingkungan kita, siapa lagi? Jangan sampai kita baru sadar setelah bencana datang,” pungkasnya.(wm/red)






