close
HUKUM

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bansos Desa Tamberu Digiring ke Kejati Jatim

IMG_20220419_135957
Amin serahkan berkas laporan di Kejati Jatim.

PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Mantan Kepala Desa (Kades) dan Pejabat (Pj) Kades Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Pamekasan, patutlah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kini kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) melalui asisten tindak pidana khusus Kejati Jatim, Selasa (12/4/2022).

Pasalnya, Desa Tamberu semasa dipimpin Eni Sumaryati termasuk dimasa Pj Ruslianto, banyak Bantuan Sosial (Bansos) tidak disalurkan kepada penerima manfaat. Dugaan kuat tindak pidana korupsi dan atau penggelapan uang bansos tersebut diperkuat adanya pencairan tanpa diketahui dan sepengetahun penerima manfaat.

Diantaranya milik saudara Suhriyadi, Lipah, Laelah. Mereka masyarakat desa Tamberu yang diketahui dan tercatat sebagai penerima program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berdasarkan data DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan berdasarkan informasi dari Dinas Social Kabupaten Pamekasan. Justru, Pemdes Desa Tamberu terindikasi melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH 2021 dan BPNT Tahun 2019 hingga sekarang.

“Setalah dilaporkn ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, kasus ini kami pun laporkan ke Kejati Jatim,” kata Bram Satriyo Buono kuasa hukum pelapor.

Kepada kompasmadura.com Bram mengatakan, saudari Lipah ini penerima PKH sejak Tahun 2021 tahap III. Dan Lipah ini juga tercatat sebagai penerima manfaat BPNT sejak tahun 2019 sampai sekarang. “Tapi lagi-lagi Lipah ini tidak menerima apa yang seharusnya hal dia. Sampai sekarang pun dia tidak pernah menerima kartu ATM termasuk tanda penerima manfaat lainya,” terangnya.

Seperti juga yang dialami saudari Laelah. Meskipun dia termasuk penerima PKH dan BPNT, tapi sejak Tahun 2016 sampai sekarang pada sejak tahun 2019 sampai sekarang tidak menerimanya bantuan BPNT. “Hak-hak mereka sebagai penerima tidak pernah meneri manfaatnya,” ujar Bram.

Namun atas dasar itulah Eni Sumaryati mantan Kades Tamberu Periode 2016 s/d 2021 dan Ruslianto Pj setempat periode 2021 s/d Sekarang diduga kuat melalukan tindak pidana korupsi secara terstuktur, sistematik dan massif. “Yang patut diduga ada keterlibatan pendamping program dan instansi penyalur (petugas Pos dan atau petugas BANK. Untuk itu, kami minta Kejati Jatim mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades dan Pj Kades Tambaru,” imbuhnya.

Mereka diduga kuat melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (ful/Nin)

 

Tags : Bantuan PKH