SAMPANG, Kompasmadura.com – Pemerintah menyediakan pupuk bersubsidi untuk mempermudah dan mencukupi kebutuhan petani. Namun, ada saja oknum atau sekelompok orang yang berupaya ambil keuntungan dari persediaan pupuk itu, namun hal tersebut menjadi tindakan konyol sehingga berakhir pada ranah hukum.
Seperti dua kendaraan truk muatan pupuk subsidi berhasil diamankan oleh Polsek Banyuates dan Satreskrim Polres Sampang pada, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Banyuates Sampang. Truk yang bermuatan pupuk jenis ZA dan NPK Poskha tersebut berawal dari adanya informasi akan disulundupkan ke luar Madura.
Tidak tanggung-tanggung, pupuk yang berhasil disita Mapolres Sampang kurang lebih sebanyak 17 ton. Rinciannya, pupuk jenis ZA sebanyak 180 sak dan jenis NPK Poskha sebanyak 160 sak.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Arman pada press release, Rabu (13/4/2022). Motifnya, untuk mengambil keuntungan lebih besar yang dilakukan oleh oknum atau sekelompok orang.
“Berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan pengejaran dan akhirnya berhasil hentikan dan diamankan di Jalan Raya Banyuates Sampang,” katanya kepada awak media.
Arman menyampaikan armada itu bergerak dari Jalan Raya Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Sampang. Selain Barang Bukti (BB) yang diamankan, juga sopir dan kernet truk yang berwarna Biru dan Kuning.
“Diantara sopirnya yakni Mat Sari dan Muhkis Putra dan kernetnya Hidayat yang semuanya warga Ketapang Sampang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka terjerat pasal 6 ayat 1 huruf b jonto pasal 1 ke 3 huruf e UUD Nomor 7 Tahun 1995 tentang penyusutan, penuntutan dan tidak pidana ekonomi sub pasal 21 jonto pasal 30 peraturan menteri perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Kami akan mendalami kasus ini, siapakah dalang dari penyelundupan pupuk bersubsidi,” kata Arman didampingi Kasatreskrim AKP Irwan N.
Dibulan yang lalu, tepatnya (23/3/2022) Mapolres Magetan mengamankan truk bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA di Kartoharjo Megetan sebanyak 9 ton yang diduga dari Sampang. Kasus yang sama, terjadi di Tahun 2021 lalu. Mapolres Blora, Jawa Tengah juga berhasil mengamankan satu truk bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA sebanyak 160 karung atau 8 ton dari Sampang. (Ful/Nin)






