SAMPANG, Kompasmadura.com – Kasus penahanan mobil truk bernopol M 8041 UP yang mengangkut 8 ton pupuk subsidi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, ketua tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) tingkat Kabupaten angkat bicara. Penyelewengan pupuk tersebut diduga bukan berasal dari Kabupaten Sampang.
“Mungkin saja dari daerah lain, kita kan tidak tau asal muasalnya,” kata Ketua tim KPPP Kabupaten Yuliadi Setiawan, Kamis (25/2/2021).
Jika memang pupuk tersebut berasal dari Daerah Tambelangan, maka perlu diusut tuntas oknum atau pelaku penyelewengan. Namun, Yuli sapaannya menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin karena jatah atau kouta pupuk di Tambelangan hanya 2 ton tahun ini.
“Jadi logikanya tidak kan, sementara yang ditahan itu sebanyak 8 ton. Mungkin saja itu dari daerah luar Sampang,” ujarnya.
Maka dari itu Pria yang menjabat Sekda Sampang itu menyampaikan, dirinya mendukung untuk ungkap kasus tersebut dan sepenuhnya serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ditanya apakah pupuk itu dimungkinkan kouta atau jatah di tahun 2020? Yuli memilih sedikit berkomentar.
“Kalau itu kami juga belum memastikan, biarlah APH yang mengungkap kasus ini. Saat ini kami masih lanjutkan rapat soal pupuk, terimakasih ya,” tandasnya.
Sementara Rabu, (24/22021) Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang. Fauzan Adika diperiksa kaitannya dengan status kepemilikan truk pengangkut pupuk yang diamankan Polres Blora.
“Ia kemarin saya dipanggil jalani pemeriksaan, karena status pemilik kendaraan,” kata Fauzan USA rapat Paripurna, Kamis (25/2/201).
Tapi, kata politisi Gerindra itu mengatakan bahwa truk yang membawa pupuk subsidi tersebut bukan lagi menjadi milik. Dia menceritakan, pada tahun 2018 telah dijual.
“Sudah tidak ada kaitannya dengan saya, karena sudah dijual. Saya memenuhi panggilan pemeriksaan karena menghormati selaku pemilik kendaraan,” ceritanya. (Ful/Nin)