SAMPANG, Kompasmadura.con – Pemerintah, DPR RI, KPU dan Bawaslu akhirnya menyepakati 14 Februari 2024 akan digelar Pemilihan Umum (Pemilu). Dan 27 November 2024, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.
Keputusan itu diambil pada rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pesta demokrasi lima tahunan tersebut ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas khususnya di Kabupaten Sampang.
Penempatan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan Pilkada serentak, bukanlah waktu yang lama bagi KPU Sampang dalam menyiapkan pesta demokrasi. Beberapa persiapan telah dilakukan, mulai dari peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di internal tubuh KPU maupun eksternal.
“Kegiatan semacam itu, telah berjalan sejak awal 2020 atau pasca kami dilantik,” kata Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, Rabu (9/2/2022).
Peningkatan SDM dinilai penting menghadapi pelaksanaan pemungutan. Karena, Addy menjelaskan, peningkatan ataupun pembenahan itu guna mendukung lancarnya Pemilu dan Pilkada serentak.
“Alhamdulillah, komponen pegawai kita baik yang PNS ataupun non PNS cukup. Pada intinya, perbaikan pelayanan publik,” jelasnya.
Tidak cukup diinternal KPU, secara eksternal pun dilakukan. Silaturrahmi dengan instansi-instansi terkait. Semisal, dengan Partai Politik (Parpol) dan instansi lainnya yang berkompeten dalam Pemilu.
“Peningkatan SDM ini sebagai langkah awal persiapan jelang Pemilu dan Pilkada,” ujarnya kepada kompasmadura.com
Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, wali kota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. (Ful/Nin)
