SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UK) Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan instansi terkait melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Rabu (29/09/2021).
Program tersebut merupakan kegiatan pemberdayaan potensi dan pengembangan usaha mikro di Kabupaten Sumenep yang kali ini dilaksanakan di desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget dan desa Kombang Kecamatan Talango kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan yang Sosialisasi dilaksanakan di masing-masing Balai Desa Kalianget Barat dan Balai Desa Kombang ini dihadiri beberapa unsur OPD terkait mulai dari Dinas Koperasi dan usaha Mikro Sumenep, DPPKA, Kepolisan, Dinas Kesehatan, dari Kecamatan Kalianget dan Kecamatan Talango dan dari Pemdes masing-masing desa serta masyarakat pelaku usaha mikro di dua desa setempat.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Sustono, M.Si, MM, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, mengungkapkan, kepemilikan sertifikat hak atas tanah sangat penting, karena dengan memiliki sertifikat nantinya akan berefek positif terhadap nilai jual tanah, karena itu program tersebut dilaksanakan guna membantu masyarakat dalam memperoleh SHAT dengan mudah.
“Diharapkan dengan memiliki bersertifikat, tanah mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat atau hanya berleter C saja,” ungkapnya.
Karena itu pihaknya berharap masyarakat khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro yang melakukan permohonan SHAT, betul-betul bisa melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan sehingga nantinya akan mudah ketika diproses oleh lembaga terkait.
Dikatakan melalui sosialisasi SHAT UKM diharapkan para penerima manfaat dapat mengetahui prosedur dan syarat untuk memperoleh SHAT UKM dengan baik. Hal itu penting agar masyarakat juga mengetahui proses penerbitan SHAT hingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah juga sebagai pencegah konflik sosial atau sengketa, manakala ada pihak atau masyarakat yang menyerobot lahan miliknya, sehingga dengan legalitas sertifikat ini, masyarakat tidak berani mengambil lahan atau tanah milik orang lain.
Disamping itu, pentingnya sertifikat tanah untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, mengingat pemilik dan batas-batas lahan atau tanah sudah jelas. Jadi, kalau konflik tanah tidak terjadi di masyarakat, tentu kehidupan dalam bermasyarakat tetap harmonis dan tenteram.
“tentunya pemerintah meluncurkan program SHAT kepada pelaku UKM untuk membantu mengembangkan usaha yang dilakukan, dengan menjadikan sertifikat sebagai aset sumber penguatan modal. Nantinya juga bisa dijadikan jaminan untuk menambah modal dalam mengembangkan usahanya.” tandasnya.
Sementara keterlibatan Dinas Kesehatan dalam kegiatan tersebut, disamping melaksanakan sosialisasi pencegahan Covid-19, percepatan vaksinasi dan pentingnya protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat. Karena dalam kegiatan tersebut melibatkan banyak orang dan masih suasana Pandemi. (rus/Nin)
