close
HUKUM

Pelaku Tak Kunjung Ditangkap, LSM Pertanyakan Keseriusan Mapolres Sampang

IMG_20210608_140739
Ibu korban tanyakan perkembangan kasus putrinya didampingi Bidang P2A MDW diruang audensi.

SAMPANG,Kompasmadura.com – Per tanggal 13 Februari 2021, Dulhari (45) pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak resmi dilaporkan ke Mapolres Sampang. Namun sudah 5 bulan berlalu, polisi tak kunjung menangkap pelaku pencabulan terhadap Mawar (nama samaran,red) usia 4 Tahun .

Masyarakat meragukan keseriusan Mapolres sampang menangkap pelaku pencabulan meskipun telah mengantongi alat bukti. Salah satunya LSM MDW dan Jaka Jatim Korda Sampang.

“Bukti-bukti dan nama pelaku sudah dikantongi tetapi tak kunjung menangkapnya, ada apa,” kata Ketua Jaka Jatim Korda Sampang Busiri.

Maka dari itu, kata dia, dirinya bersama rekan-rekannya mempertanyakan perkembangan kasus tersebut melalui audensi. Selama berjalannya proses penyelidikan, terungkap fakta bahwa pelaku, korban dalam ikatan keluarga.

“Kami minta bagaimana kasus ini serege ada putusan dalam arti peluk ditangkap dan hukum yang berlaku,” ujar Busiri.

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak LSM MDW Siti Farida menyampaikan langkah atau tindakan seperti apakah yang dilakukan korp bhayangkara tersebut dalam kasus ini. Sebab, dirinya meragukan keseriusan polisi ungkap kasus yang mengerikan tersebut.

Mengingat, kekerasan yang terjadi pada anak tersebut merupakan salah satu dari mungkin ribuan kasus yang dilaporkan ke polisi. Maka hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak diperberat, tidak hanya dihukum 15 korongan penjara tapi semaksimal-simalnya.

“Saya pribadi sangat prihatin sekali, kenapa kebelakangan ini kasus kerap terjadi. Makanya, hukuman bagi pelaku tidak banyak batas maksimal saja,” katanya kepada kompasmadura.com

Namun menanggapi hal itu, Kasatreskrim AKP Sudaryanto mengatakan, penyebab lamanya waktu penyidikan kasus pencabulan bocah berusia 4 Tahun lantaran Dulhari selalu berpindah tempat tinggal. Dirinya mengaku telah melakukan 2 kali pemanggilan terhadap pelaku, namun pelaku tidak mengindahkan panggilan penyidik.

“Ketika dipanggil, mereka tak kunjung datang ke Polres. Langkah lain sudah kami lakukan, tapi pelaku sulit diketahui keberadaannya,” katanya Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz.

Menurutnya, pelaku dan keluarga korban ternyata ini kerabat atau famili. Pelaku tersebut statusnya sebagai paman dan korban ponakannya.

“Sedangkan sejak 28 Mei 2021, pelaku tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Semoga keberadaan pelaku segera diketahui dan ditangkap,” harapnya. (Ful/Nin)

Tags : Pencabulan