close
NEWS

Bos Sawit Setubuhi Putrinya Selama 15 Tahun

2380972

JAKARTA, Kompasmadura.com – Polda Metro Jaya mengungkap aksi bejat seorang ayah berinisial DA yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 15 tahun.

DA diketahui sebagai wakil manajer salahsatu perusahaan sawit itu diamankan polisi di Kalimantan Timur. Hal ini dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat.

“Tersangka ini melakukan persetubuhan, dimana korbannya ada dua yang kita ketahui yaitu yang pertama adalah anak kandungnya sendiri dan keponakannya sendiri,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).

Ia bahkan menjelaskan anak kandung DA dipaksa meladeni nafsu birahi ayah kandungnya lebih kurang 15 tahun. Dimana aksi tersangka dilakukan sejak anak kandungnya berumur 2 tahun.

“Jadi anak kandungnya ini mulai dicabuli sampai dengan disetubuhi sejak usia 2 tahun. Keponakannya itu dicabuli dan disetubuhi sejak usia 7 tahun sampai dengan 10 tahun. Anak kandungnya sendiri dari 2 tahun sampai 17 tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan lewat Operasi Candy 2, pihaknya kembali membekuk seorang pelaku paedofilia berinisial DA.

Ia menjelaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal UU ITE dan UU Pornografi. Dimana atas aksinya, pelaku diancam maksimal 12 tahun pidana penjara.

“Undang-undang yang kita terapkan dalam perkara ini yaitu UU ITE kemudian yang kedua Undang-Undang pornografi pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 kenudian pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 6, pasal 32 tentang pornografi. Ancamannya 6 sampai 12 tahun,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Inilah

 

Tags : Pencabulan