SUMENEP, Kompasmadura.com – Tersangka pelaku pencabulan (DN) terhadap (YL) 16 warga Dusun Laok Lorong, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Sumenep, akhirnya ditangkap resmob Polres Sumenep, tersangka ditangkap pada Minggu malam (26/11/2016) pukul 12.00 wib. Pelaku DN sebelum dilaporkan keluarga korban beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Mastawi membenarkan jika tersangka pencabulan telah ditangkap pada minggu malam, sekitar pukul pukul 12.00 wib. Ia mengetahui tertangkapnya tersangka pencabulan atas informasi masyarakat.
“Waktu itu saya diberi tahun oleh warga, jika DN telah ditangkap. Kalau tidak salah sekitar pukul 12:00 saya dibangun oleh warga,”terangnya Minggu (27/11/2016)
Penangkapan itu dibanarkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora menerangkan jika pelaku pencabulan telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, untuk selanjutnya papar dia, belum bisa memberikan keputusan, mengingat pelaku masih dibawa umur, apakah tersangka (DN) ditahan atau dilepaskan.
“sesuai aturan pelaku dibawa umur tidak diperkenankan untuk dipublikasikan, pelaku bisa tidak ditahan asalkan ada jaminan, mengingat pelaku masih anak-anak,”terangnya
Jelas dia, penerapan Undang-undang, berbeda dengan orang dewasa, sambung dia lagi, untuk anak-anak, dari sejak ditangkap penyidik memiliki waktu 30 hari harus disidang.[Ry/Put]